Kemenko PMK: Perlindungan sosial bagi pekerja informal perlu diperkuat

Kamis, 17 September 2026 16:15 WIB

Image Print

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK Woro Srihastuti Sulistyaningrum dalam acara diskusi bersama DBS Foundation di Jakarta, Kamis (17/9/2026). (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) menilai perlindungan sosial adaptif bagi pekerja informal harus lebih diperkuat seiring dengan transisi demografi Indonesia yang semakin menua.

“Pemerintah sudah mengadopsi perlindungan sosial adaptif, menggabungkan bantuan dengan jaminan. Jadi kalau dulu kan kita kasih bantuan saja, tapi sekarang jaminan (sosial) kita perkuat juga,” kata Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK Woro Srihastuti Sulistyaningrum dalam acara diskusi di Jakarta, Kamis.

Berdasarkan riset DBS Foundation bertajuk “Indonesia’s Demographic Transition: Building Readiness Today for a Better Tomorrow”, salah satu tantangan utama pada lanskap ketenagakerjaan Indonesia adalah tenaga kerja informal yang masih dominan.

Penghasilan yang rendah dan tidak menentu, kepastian kerja yang terbatas, serta akses yang lemah terhadap tunjangan menghambat upaya menabung untuk masa pensiun dan masa tua bagi para pekerja informal.

Selain itu, riset juga menunjukkan bahwa terdapat sebanyak 84,75 persen penduduk lansia yang bekerja berada di sektor informal.

Kondisi ini membatasi akses mereka terhadap dana pensiun, pendapatan yang stabil, dan bentuk perlindungan sosial lainnya.

Woro pun mengakui bahwa jaminan sosial seperti jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), jaminan hari tua (JHT), hingga jaminan kematian (JKM) memang masih terkonsentrasi bagi pekerja formal yang memiliki sistem upah yang lebih jelas dan terukur.

“Memang tadi benar bahwa yang banyak masih kita cover, itu adalah yang formal, karena sistemnya lebih jelas,” ujar dia.

Sementara, perlindungan bagi pekerja informal saat ini tengah dilakukan pemerintah dengan perluasan cakupan jaminan sosial.

Salah satu di antaranya adalah melalui perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan mendorong kepesertaan pekerja sektor informal, termasuk pekerja rumah tangga, pengemudi ojek daring, kurir, serta pekerja perikanan dan perkebunan.

Selain itu, Woro juga menyoroti program Kementerian Sosial (Kemensos) melalui ATENSI (Asistensi Rehabilitasi Sosial) yang merupakan layanan rehabilitasi sosial yang memberikan dukungan menyeluruh bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, anak dan kelompok marjinal lainnya.

“Sebenarnya kita juga sudah mencoba untuk memperkuat cakupannya kepada pekerjaan-pekerjaan informal. Bahkan itu juga sudah dijaminkan. Dan di sisi perlindungannya kita punya, di Kemensos ada ATENSI. Jadi memang kalau kita lihat di sini, ada upaya kita untuk memperluas cakupannya,” kata Woro.

“Jadi memang ini yang kelihatannya perlu kita pikirkan ke depan, dan juga ada kemudahan yang diberikan. Kemudahan pembayaran atau pendaftaran, misalnya “ ujarnya menambahkan.

Pewarta : Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2026