Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai memperketat pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran. Layanan aplikasi Whoosh, Transjakarta, Lion Air, hingga Shopify terancam diblokir.

Sebanyak 25 PSE telah menerima surat pemberitahuan dan diminta segera mendaftarkan sistem elektroniknya paling lambat 22 September 2026. Tak main-main, Komdigi menyiapkan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan atau access blocking apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Teguh Arifiyadi mengatakan pendaftaran PSE merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara yang memenuhi kriteria sesuai aturan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui pemberitahuan ini, kami meminta PSE untuk segera menyelesaikan kewajibannya dan memastikan layanan yang diselenggarakan di Indonesia memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Teguh di Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Surat pemberitahuan tersebut dikirim Komdigi pada 16 September 2026. Dari 25 PSE yang disurati, sebanyak 23 merupakan PSE domestik dan dua lainnya PSE asing.

Daftar tersebut mencakup berbagai layanan digital, mulai dari transportasi, penerbangan, pelayaran, perdagangan elektronik, properti, hingga penyedia barang dan jasa profesional.

Beberapa nama yang masuk dalam daftar antara lain PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) melalui situs kcic.co.id dan aplikasi Whoosh, PT Lion Mentari Airlines melalui situs Lion Air dan aplikasinya, PT Pelita Air Service, PT Super Air Jet, PT Sriwijaya Air, PT Transportasi Jakarta (TransJakarta), hingga PT Trans Berjaya Khatulistiwa melalui layanan Daytrans.

Komdigi juga menyurati sejumlah perusahaan transportasi darat seperti PO Haryanto, PO Handoyo, Rosalia Indah, Jackal Holidays, Cititrans, serta Sudiro Tungga Jaya.

Dari sektor lain, terdapat PT Ray Propertindo dengan layanan Ray White Indonesia, PT Surya Pertiwi Tbk, PT Sebastian Citra Indonesia melalui rotio.id, serta Wibowo Tjokro Tunardy melalui sewakost.com.

Sementara dua PSE asing yang menerima surat adalah Secret Industries Pty Ltd yang mengoperasikan fatsecret.co.id dan aplikasi Penghitung Kalori fatsecret, serta Shopify Inc. melalui situs dan aplikasi Shopify.

Komdigi mendasarkan kewajiban tersebut pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Dalam aturan tersebut, PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, yang memenuhi kriteria diwajibkan melakukan pendaftaran sistem elektronik. Teguh menegaskan, 25 PSE yang telah menerima surat diminta menyelesaikan proses pendaftaran sebelum batas waktu yang ditentukan.

"Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, Kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking)," tegas Teguh.

Komdigi tidak hanya menyasar 25 PSE tersebut. Pemerintah juga mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat lainnya yang memenuhi kriteria wajib daftar agar segera melakukan pendaftaran.

Disampaikan Komdigi, kepatuhan pendaftaran menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola sistem elektronik yang tertib, aman, dan akuntabel.

Bagi PSE yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran, Komdigi membuka ruang koordinasi. Namun, PSE yang sudah menerima surat pemberitahuan tetap diwajibkan memberikan tanggapan resmi apabila menghadapi kendala teknis.

(agt/agt)

TAGS

LIHAT LAINNYA