Kemenkum Kalteng dorong Pemkab Sukamara perkuat ekosistem KI
Kemenkum Kalteng dorong Pemkab Sukamara perkuat ekosistem KI
Jumat, 25 September 2026 18:13 WIB
Kanwil Kemenkum kunjungan dan sosialisasi layanan KI ke Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukamara, Jumat (25/9/2026). ANTARA/Kanwil Kemenkum Kalteng.
Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) mendorong Pemerintah Kabupaten Sukamara memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) untuk melindungi sekaligus meningkatkan nilai tambah karya, produk, inovasi dan kekayaan budaya masyarakat di daerah itu.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Laila Rahmawati saat dikonfirmasi dari Jumat upaya tersebut dilakukan melalui kunjungan dan sosialisasi layanan KI ke Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukamara.
"Pertemuan menjadi ruang untuk membangun pemahaman bersama mengenai pentingnya pelindungan dan pemanfaatan KI di daerah," katanya.
Pada acara itu Laila turut didampingi Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalteng dan diterima Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukamara Iswan Gemayana beserta jajaran.
Dalam kegiatan tersebut, tim memberikan edukasi mengenai layanan pendaftaran Hak Cipta, Merek, dan Indikasi Geografis (IG), serta inventarisasi dan pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Hak Cipta menjadi bagian penting dalam memberikan pelindungan terhadap karya masyarakat kreatif, sementara Merek dapat memberikan identitas sekaligus kepastian hukum bagi produk yang dikembangkan pelaku UMKM.
Pembahasan juga diarahkan pada pemetaan potensi produk unggulan Kabupaten Sukamara yang memiliki karakteristik atau reputasi tertentu dan berpeluang dikembangkan melalui pelindungan IG. Selain itu, KIK turut menjadi perhatian melalui identifikasi, inventarisasi, dokumentasi, dan pencatatan kekayaan budaya serta pengetahuan yang berkembang dan diwariskan di masyarakat.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Laila Rahmawati, menyampaikan bahwa penguatan pelindungan KI membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.
“Pelindungan Kekayaan Intelektual tidak berhenti pada proses pendaftaran atau pencatatan. Kita juga perlu mengenali potensi yang ada, memberikan edukasi dan pendampingan, serta mendorong pemanfaatannya agar dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan daerah,” ujar Laila.
Kakanwil Kemenkum Kalteng Hajrianor menegaskan bahwa penguatan ekosistem KI di daerah perlu didukung koordinasi yang berkelanjutan antara Kanwil, pemerintah daerah, pelaku usaha, komunitas, dan masyarakat.
“Potensi Kekayaan Intelektual yang dimiliki daerah perlu dikenali dan dilindungi agar dapat memberikan manfaat yang lebih luas. Karena itu, kolaborasi dengan pemerintah daerah menjadi penting untuk memastikan layanan KI semakin dikenal dan dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujar Hajrianor.
Pewarta : Rendhik Andika
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.