Kemenkum Kalteng matangkan pengawasan protokol notaris 2026
Kemenkum Kalteng matangkan pengawasan protokol notaris 2026
Senin, 12 Oktober 2026 18:08 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah mematangkan persiapan pengawasan protokol notaris 2026 di Palangka Raya, Senin (12/10/2026). (ANTARA/Kanwil Kemenkum Kalteng.)
Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah mematangkan persiapan pengawasan protokol notaris tahun 2026 untuk memastikan tertib administrasi, keamanan dokumen, serta kepatuhan notaris terhadap ketentuan perundang-undangan.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng Hajrianor di Palangka Raya, Senin, mengatakan pengawasan yang terencana dan berkelanjutan diperlukan untuk memastikan notaris menjalankan tugas dan kewajibannya secara profesional sekaligus menjaga kepastian hukum bagi masyarakat.
“Pengawasan protokol notaris harus dilaksanakan secara cermat dan akuntabel. Melalui pemeriksaan yang terarah serta tindak lanjut atas setiap temuan, diharapkan pengelolaan protokol notaris semakin tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Persiapan pengawasan tersebut dibahas dalam rapat di Aula Barito Kanwil Kemenkum Kalteng, Senin (12/10), yang dihadiri seluruh anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Palangka Raya dan Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkum Kalteng Khudloifah.
Pembahasan meliputi penyusunan rencana pengawasan, pembagian tim pemeriksa, serta penjelasan prosedur pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Rapat itu juga dirangkaikan dengan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MPDN Kota Palangka Raya periode 2026–2029 sebagai bagian dari penguatan pelaksanaan fungsi pengawasan notaris.
Dalam pelaksanaannya, pemeriksaan akan mencakup kelengkapan, kerapian, dan kesesuaian penyimpanan protokol notaris. Tim pemeriksa juga akan memastikan buku repertorium, buku daftar akta, buku daftar surat di bawah tangan yang dibukukan, serta dokumen administrasi lainnya diisi dan dipelihara sesuai kewajiban notaris.
Selain aspek administrasi, pengawasan turut menitikberatkan pada keamanan dan pemeliharaan dokumen untuk mencegah kehilangan, kerusakan, maupun penyalahgunaan protokol notaris. Pemeriksaan juga diarahkan untuk memastikan pelaksanaan tugas notaris sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris dan ketentuan terkait.
Setiap temuan pemeriksaan akan ditindaklanjuti melalui arahan dan rekomendasi perbaikan sesuai kewenangan MPDN. Tim pemeriksa juga diminta menyusun laporan hasil pemeriksaan sebagai bahan evaluasi dan acuan untuk meningkatkan kualitas pengawasan berikutnya.
Melalui langkah tersebut, Kanwil Kemenkum Kalteng mendorong optimalisasi peran MPDN dalam menjaga kepatuhan notaris dan meningkatkan kualitas pengelolaan protokol notaris, sehingga dapat mendukung tertib administrasi hukum, kepastian hukum, dan perlindungan bagi masyarakat.
Baca juga: Kemenkum-Pemkab Murung Raya harmonisasi aturan penanggulangan bencana
Baca juga: Kanwil Kemenkum Kalteng raih peringkat ketiga nasional monitoring media daring
Baca juga: Kemenkum Kalteng pastikan migrasi layanan Pasti AHU permudah akses masyarakat
Pewarta : Rendhik Andika
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.