Kemenkum-Pemkab Murung Raya harmonisasi aturan penanggulangan bencana

Senin, 12 Oktober 2026 17:59 WIB

Image Print

Kemenkum-Pemkab Murung Raya harmonisasi aturan penanggulangan bencana di Palangka Raya, Senin (12/10/2026). ANTARA/Kanwil Kemenkum Kalteng.

Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Murung Raya mengharmonisasi rancangan produk hukum daerah tentang standar harga, uang harian, dan upah jasa penyelenggaraan penanggulangan bencana guna memperkuat kepastian hukum serta mendukung pelaksanaan penanganan bencana di daerah.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Kanwil Kemenkum Kalteng, Muhamad Mufid di Palangka Raya, Senin mengatakan harmonisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan rancangan regulasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memiliki kejelasan substansi, serta dapat diterapkan sesuai kebutuhan pemerintah daerah.

“Melalui harmonisasi, rancangan peraturan diharapkan memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat menjadi pedoman yang jelas dalam mendukung penyelenggaraan penanggulangan bencana,” ujarnya.

Pernyataan itu diungkapkan dia terkait pelaksanaan harmonisasi yang dilaksanakan secara tatap muka di Aula Kahayan Kanwil Kemenkum Kalteng, yang juga dihadiri Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Murung Raya, Hendra Mahfudhi beserta jajaran, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Murung Raya Rhoni Klawa Tumon, serta tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Kalteng.

Mufid menjelaskan proses tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan Pemerintah Kabupaten Murung Raya yang disampaikan melalui aplikasi e-Harmonisasi. Pemanfaatan layanan digital itu mendukung proses penanganan permohonan secara terintegrasi, transparan, dan akuntabel.

Dalam pembahasan, Tim 1 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalteng menyampaikan analisis konsepsi terhadap rancangan regulasi. Tim kemudian mengkaji materi muatan, substansi, dan teknik penyusunan untuk memastikan ketentuan yang dirumuskan selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan kebutuhan pelaksanaan di lapangan.

"Sejumlah masukan dalam pembahasan disepakati untuk ditindaklanjuti melalui penyempurnaan rancangan sebelum diproses lebih lanjut melalui aplikasi e-Harmonisasi," katanya.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng Hajrianor mengatakan harmonisasi merupakan langkah strategis untuk menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, dan memiliki manfaat nyata bagi masyarakat.

Menurutnya, sinergi antara Kanwil Kemenkum dan pemerintah daerah perlu terus diperkuat sejak tahap perencanaan hingga penyempurnaan rancangan peraturan agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga menjawab kebutuhan daerah.

Melalui harmonisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Murung Raya diharapkan memiliki regulasi yang lebih terarah dalam mengatur standar harga, uang harian, dan upah jasa penyelenggaraan penanggulangan bencana. Kejelasan pengaturan itu diharapkan turut mendukung tata kelola penanganan bencana yang tertib, efektif, dan sesuai ketentuan.

Baca juga: Kanwil Kemenkum Kalteng raih peringkat ketiga nasional monitoring media daring

Baca juga: Indonesia dorong pengelolaan royalti lintas negara saling terhubung

Baca juga: Kemenkum Kalteng pastikan migrasi layanan Pasti AHU permudah akses masyarakat

Pewarta : Rendhik Andika
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.