Kesetaraan di Hadapan Hukum, Kortas Tipidkor Harus Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara
Pakar Hukum Administrasi Negara, Prof. Dr. Sri Winarsi, menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang tengah ditempuh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Menurutnya, sebagai organ pemerintahan, Polri memiliki kewenangan atribusi yang sah di bidang penegakan hukum untuk menyelidiki dan menyidik dugaan tindak pidana tersebut.
"Setiap tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan dan penyitaan barang bukti, merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan negara yang harus dihormati. Sepanjang dilaksanakan berdasarkan asas legalitas, profesionalitas, akuntabilitas, dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)," jelas Prof. Sri Winarsi, melalui pernyataan tertulis, Sabtu (11/7/2026).
Baca Juga: DPR Hormati Penggeledahan Kortas Tipidkor Polri: Penegakan Hukum Harus Dihargai
Sitaan Fantastis Harus Diuji Transparan
Dalam proses penyidikan tersebut, tim penyidik diketahui telah mengamankan berbagai barang bukti bernilai fantastis.
Barang bukti yang disita meliputi dokumen penting, perangkat elektronik, uang tunai dalam mata uang rupiah maupun asing, hingga emas batangan dengan estimasi nilai mencapai Rp543,2 miliar.
Kendati jumlah barang bukti yang diamankan sangat besar, Prof. Sri Winarsi mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap hukum acara.
Menurutnya, seluruh barang bukti tersebut tetap harus diuji melalui proses pembuktian yang sah di pengadilan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Tegakkan Equality Before the Law
Prof. Sri Winarsi menekankan bahwa proses penegakan hukum wajib berjalan secara independen, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Baca Juga: Soroti Kasus Korupsi Batu Bara, GMNI: Penegakan Hukum Harus Bebas Intervensi Politik!
Ia meminta agar prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum benar-benar diterapkan.
Tanpa Pandang Bulu: Siapa pun yang berdasarkan alat bukti sah terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum tanpa membedakan jabatan atau kedudukannya.
Peringatan Obstruction of Justice: Setiap upaya yang sengaja bertujuan menghambat proses penyidikan atau menghalangi penegakan hukum dapat memicu konsekuensi hukum yang tegas sesuai perundang-undangan.
Guru Besar Hukum Agraria dan Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Airlangga itu berharap agar penanganan kasus ini berjalan profesional, objektif, dan berkeadilan.
"Hal ini dinilai krusial bukan sekadar untuk menyelamatkan uang negara, melainkan juga demi mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas di mata publik," ujar Prof. Sri Winarsi.
Baca Juga: Bebas Intervensi, Kerja Penyidik Polri dalam Mengusut Dugaan Korupsi Batu Bara Sesuai Prosedur