Yogyakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir menilai deretan kasus pelecehan seksual yang belakangan muncul dari sejumlah Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan 'Aisyiyah (PTMA) perlu disikapi secara tegas tanpa kompromi.

Dua kasus pelecehan seksual yang belakangan muncul terjadi di lingkungan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dan Universitas Ahmad Dahlan (UAD). Terduga pelaku di masing-masing kasus berstatus mahasiswa dan dosen.

"Saya mendengar dan percaya ini ranah rektor yang sedang melakukan langkah-langkah serius dan sangat serius. Dan saya berharap meminta agar langkah serius ini ditindaklanjuti untuk tindakan-tindakan yang tegas tanpa kompromi," kata Haedar di UMY, Bantul, DIY, Senin (13/7) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tindakan tegas tanpa kompromi perlu karena, menurut Haedar, peristiwa ini menyangkut ranah etika, moral dan ruang publik yang diharapkan tidak menghadirkan persoalan terkait demoralisasi.

"Yang bersifat peluruhan potensi bangsa termasuk narkoba dan berbagai masalah lainnya yang memang itu (penindakan) harus menjadi komitmen seluruh lembaga pendidikan di Indonesia," tutur Haedar.

Haedar meyakini masing-masing pimpinan universitas telah memiliki acuan tersendiri untuk mengimplementasikan tindakan tegas itu.

"Rektor punya koridor, koridor hukum ketentuan dan standar moral yang saya yakin mereka sudah punya standar normatif itu," katanya.

Dugaan kasus pelecehan seksual terjadi di lingkungan UAD Yogyakarta saat pelaksanaan program Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Dugaan peristiwa ini viral melalui unggahan Instagram @bemfhuad. Seorang mahasiswa berinisial ACR diduga melakukan pelecehan terhadap dua mahasiswi berinisial FM dan ASM.

Terduga pelaku, oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UAD telah dijatuhi sanksi awal berupa pembatalan dan larangan mengikuti proses KKN selama dua periode.

Selain sanksi terkait KKN, UAD juga disebut akan menjatuhkan sanksi akademik kepada mahasiswa yang bersangkutan. Pemberian sanksi tersebut akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran berdasarkan Peraturan Rektor UAD Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Mahasiswa UAD.

Dugaan kasus ini masih didalami Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) serta unit terkait lainnya, sesuai prosedur yang berlaku. Polresta Sleman juga sedang melakukan penyelidikan.

Sementara kasus di UMY diduga melibatkan salah seorang oknum dosen Prodi Farmasi Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK). Dugaannya, ia melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui percakapan pesan WhatsApp.

UMY telah menonaktifkan oknum dosen tersebut dari seluruh tugas akademik maupun nonakademik. Penonaktifan sementara itu berlaku hingga proses pemeriksaan selesai dan diterbitkan keputusan lebih lanjut oleh Universitas sesuai dengan ketentuan berlaku.

Sebelum dua kasus ini, salah satu kampus di bawah naungan PTMA lainnya, yakni Universitas 'Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta juga telah mengeluarkan (drop out/DO) dua mahasiswa yang dinilai terbukti berbuat asusila di lingkungan kampus.

Setelah serangkaian bentuk penanganan, mahasiswa tersebut dianggap telah melakukan tindakan dalam kategori pelanggaran asusila berat.

(kum/kid)

Add

as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]