Jakarta (ANTARA) - Komisi III DPR RI masih mengkaji usulan penggantian nama terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, mengatakan dalam dinamika pembahasan di lembaganya sejauh ini, muncul berbagai usulan ihwal penggantian nama RUU tersebut.

“Ada ide apakah perampasan aset ini bisa dijadikan judul atau ada nama lain. Banyak pihak yang memberikan masukan namanya bukan ‘perampasan aset’, diberikan saran 'peralihan aset',” ucapnya.

Saat ditanya target rampungnya RUU itu, Sahroni mengatakan tidak mudah bagi Komisi III menyusun suatu beleid baru. Oleh sebab itu, komisi bidang penegakan hukum itu masih menampung aspirasi dari berbagai pihak, termasuk pakar hukum.

“Tidak mudah, tidak mudah. Nanti akan didaur ulang lagi agar memunculkan nama yang pas, agar tidak bolak-balik,” katanya.

Pada Selasa ini, Komisi III menggelar rapat dengar pendapat umum mengundang Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia Firman Wijaya dan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Prof. Yeheskiel Minggus Tiranda.

Dalam rapat, Prof. Yeheskiel mengatakan penamaan RUU dimaksud perlu mempertimbangkan berbagai aspek. Ia pun membedah perbedaan antara “perampasan aset” dan “pemulihan aset”.

Ia menilai istilah “perampasan” lebih tegas secara makna, sementara istilah “pemulihan” memiliki nuansa yang lebih restoratif. Menurut dia, dari sisi pesan kepada publik, istilah “perampasan” cenderung berkonotasi represif, sementara “pemulihan” lebih humanis.

Dari perspektif tatanan hukum, ia menambahkan, istilah “perampasan aset” lebih berorientasi pada pelaku tindak pidana. Sebaliknya, istilah “pemulihan aset” lebih menitikberatkan pada korban, termasuk negara maupun pihak lain yang dirugikan.

“Dari sisi risiko stigma, kalau kita pakai ‘perampasan’, stigma kita, ‘Wah ini jangan-jangan nanti bisa ada penyalahgunaan di situ,’ muncul pidana baru, tapi kalau ‘pemulihan’, memang ada yang kira ini kurang menggigit,” kata dia.

Dari aspek internasional, ia menjelaskan bahwa istilah perampasan aset lebih identik dengan konsep asset forfeiture yang berkembang di Amerika Serikat. Sementara itu, United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) menggunakan istilah asset recovery.

Menurut dia, RUU yang saat ini beredar telah memuat ketentuan khusus mengenai kerja sama internasional. Apabila RUU tersebut mengadopsi terminologi yang digunakan UNCAC, hal itu berpotensi mempermudah dukungan dan kerja sama internasional dalam pelaksanaannya.

Di samping itu, ia juga menilai bahwa pemilihan terminologi penting dalam kaitannya dengan pihak ketiga. Ia menilai, istilah “perampasan” dapat menimbulkan kesan bahwa aset semata-mata diambil atau diserahkan, sedangkan istilah “pemulihan” lebih mencerminkan tujuan untuk memulihkan kerugian.

“Itu aspek-aspek yang mungkin perlu pertimbangan dalam menamakan RUU ini,” tuturnya.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.