Komisi III DPR minta Jampidsus baru tuntaskan kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 13:15 WIB

Image Print

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru yakni Kuntadi untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Menurut dia, citra dari lembaga Adhyaksa itu dipertaruhkan dalam penuntasan kasus Febrie. Adapun Kuntadi telah ditunjuk menjadi Jampidsus baru berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 87/TPA Tahun 2026.

"Jangan sampai nama baik dan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan tercoreng oleh perilaku oknum," kata Habiburokhman di Jakarta, Kamis.

Terkait penunjukan itu, dia pun menyampaikan ucapan selamat kepada Kuntadi yang kini mengemban jabatan dan amanah baru, setelah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Baca juga: Peneliti-pakar mendorong kasus eks Jampidsus diungkap menyeluruh

Baca juga: Jaksa Agung mutasi sejumlah pejabat termasuk Dirdik Jampidsus


Menurut dia, Kuntadi dikenal merupakan sosok jaksa yang bersih, berintegritas, dan independen.

"Dengan kepemimpinan beliau, saya berharap kasus dugaan korupsi Febrie Adriansyah dapat diusut secara cepat, transparan, dan berkeadilan hingga tuntas," katanya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan lima pejabat pimpinan tinggi madya baru di lingkungan Kejaksaan Agung berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 87/TPA Tahun 2026.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7), mengatakan pengangkatan tersebut merupakan tindak lanjut atas usulan Jaksa Agung yang telah melalui Tim Penilai Akhir.

"Presiden telah menandatangani Keppres sesuai hasil Tim Penilai Akhir sebagaimana mengacu pada surat usulan dari Jaksa Agung," kata Prasetyo.

Lima pejabat yang ditetapkan yakni Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung, Leonard Ebenezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, serta Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi III DPR minta Jampidsus baru tuntaskan kasus Febrie Adriansyah

Pewarta : Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026