Kota Bogor (ANTARA) - Komisi VII DPR RI meminta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melaporkan bank penyalur yang mensyaratkan agunan tambahan untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga Rp100 juta.

Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay di Balai Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat, menegaskan KUR dengan nilai hingga Rp100 juta tidak mensyaratkan agunan tambahan.

"Perlu saya tegaskan dan perlu disampaikan secara luas bahwa untuk Kredit Usaha Rakyat yang jumlahnya Rp100 juta atau lebih kecil daripada Rp100 juta tidak perlu didampingi dengan agunan," kata Saleh.

Ia menyampaikan hal tersebut dalam kunjungan kerja Komisi VII DPR RI mengenai akses pembiayaan dan permodalan UMKM dan ekonomi kreatif di Kota Bogor.

Menurut Saleh, apabila terdapat bank penyalur KUR yang tetap meminta agunan tambahan kepada pelaku UMKM, masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada Kementerian UMKM maupun Komisi VII DPR RI.

"Kalau misalnya ada bank seperti Bank Mandiri, BRI, BNI yang mempersyaratkan itu, boleh dilaporkan kepada Kementerian UMKM atau juga boleh dilaporkan kepada pihak terkait, termasuk Komisi VII," ujarnya.

Saleh meminta pengaduan tersebut disampaikan secara tertulis dan dilengkapi bukti faktual sehingga dapat ditelusuri dan ditindaklanjuti.

"Kalau ada yang melakukan itu dilaporkan. Kalau perlu tertulis dan disertai bukti-bukti faktual. Dengan bukti dan fakta-fakta itu bisa kita telusuri, sehingga ini bisa betul-betul dihentikan," katanya.

Menurut dia, persyaratan agunan tambahan justru dapat menjadi hambatan bagi pelaku usaha kecil yang membutuhkan tambahan modal karena mereka umumnya memiliki keterbatasan aset.

Padahal, kata Saleh, banyak pelaku UMKM memiliki ide dan gagasan usaha yang potensial untuk dikembangkan meski tidak mempunyai rumah, kendaraan, atau aset lain untuk dijadikan jaminan.

"Justru dia meminjam modal karena modalnya terbatas. Yang dia punya adalah ide, gagasan untuk membuat usaha. Nah, itu yang harus kita dukung," ujarnya.

Saleh menilai kemudahan akses pembiayaan perlu dibarengi pendampingan agar modal yang diterima dapat dikelola dengan baik, sehingga usaha mampu berkembang dan menghasilkan keuntungan.

Kunjungan kerja tersebut merupakan bagian dari kegiatan Panitia Kerja (Panja) Akses Pembiayaan dan Permodalan UMKM dan Ekonomi Kreatif Komisi VII DPR RI untuk mengevaluasi penyaluran pembiayaan kepada pelaku usaha.

Dalam evaluasi di Kota Bogor, Komisi VII juga menemukan sejumlah persoalan terkait akses permodalan, mulai dari masih adanya pelaku usaha yang mengandalkan rentenir untuk pinjaman berskala kecil, minimnya sosialisasi pembiayaan, hingga kurangnya pelatihan penyusunan proposal usaha.

Saleh mengatakan untuk kebutuhan modal di bawah Rp10 juta, sebagian pelaku usaha masih memilih rentenir karena proses memperoleh pinjaman dinilai lebih mudah.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengatakan Pemerintah Kota Bogor akan menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut dengan memetakan UMKM yang mengalami kesulitan memperoleh KUR.

Pemkot Bogor telah menginstruksikan Dinas Koperasi dan UMKM melakukan validasi data UMKM secara keseluruhan untuk mengetahui kendala masing-masing pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan.

"Sehingga dari hasil kunjungan kerja ini ada evaluasi program yang mendatang, akses KUR untuk para UMKM bisa diharapkan lebih maksimal lagi terjangkau oleh para usaha kecil kita," kata Jenal.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi VII minta UMKM laporkan bank yang wajibkan agunan KUR

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor : Syarif Abdullah

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.