Kondisi Nikita Mirzani di Penjara, Usai Permohonan PK Ditolak MA
Minggu, 27 September 2026 - 16:01 WIB
VIVA – Upaya hukum Nikita Mirzani untuk membatalkan vonis dalam kasus yang menjeratnya kini menemui jalan buntu. Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita ke Mahkamah Agung (MA) pada prinsipnya telah dinyatakan ditolak.
Baca Juga
Informasi tersebut diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA. Kuasa hukum dokter Reza Gladys, Julius Sembiring, mengatakan pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan untuk mengetahui secara lengkap pertimbangan majelis hakim.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Hari ini kami mengetahui melalui SIPP Mahkamah Agung bahwa permohonan peninjauan kembali oleh terpidana Nikita Mirzani pada prinsipnya adalah ditolak," ungkap kuasa hukum dr. Reza Gladys, Julius Sembiring, dalam video kepada awak media, dikutip Minggu 27 September 2026.
Baca Juga
Dengan ditolaknya PK tersebut, vonis enam tahun penjara yang dijatuhkan kepada Nikita tetap berlaku. Sebelumnya, Nikita sempat mendapatkan hukuman empat tahun penjara dalam perkara pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Reza Gladys.
Perjalanan perkara tersebut kemudian berlanjut ke tingkat banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukuman Nikita menjadi enam tahun penjara setelah menyatakan dirinya terbukti melakukan TPPU yang sebelumnya tidak terbukti di tingkat pengadilan negeri.
Baca Juga
Nikita kemudian menempuh kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, permohonan kasasi tersebut juga ditolak. Setelah itu, ia kembali menggunakan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan PK.
Kini, setelah PK dinyatakan ditolak, muncul pertanyaan mengenai langkah apa yang masih dapat ditempuh Nikita.
Masih Ada Jalan Grasi dari Presiden
Praktisi hukum Ricky Sitohang menyebut masih terdapat satu mekanisme yang dapat digunakan Nikita apabila ingin meminta pengampunan atas hukuman yang dijalaninya, yakni mengajukan grasi kepada Presiden.
Grasi merupakan pengampunan yang dapat diberikan Presiden kepada terpidana dalam bentuk perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana.
"Kalau sekarang ya sudahlah, PK kalau sananya sudah ditolak ya tinggal satu, mau mengajukan grasi ke Presiden," ujar Ricky Sitohang di YouTube Reyben Entertainment.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Meski demikian, Ricky menegaskan keputusan untuk mengajukan grasi sepenuhnya berada di tangan Nikita.
"Tapi upaya itu ya terserah kepada yang bersangkutan karena dia tidak terima dengan peristiwa ini," katanya.
Halaman Selanjutnya
Di sisi lain, Ricky turut mempertanyakan perkembangan perkara yang berkaitan dengan Reza Gladys. Ia menilai masih ada sejumlah hal yang menurutnya perlu mendapatkan pendalaman, termasuk persoalan skincare yang berkaitan dengan perkara tersebut.