Nabire (ANTARA) - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nabire, Papua Tengah meningkatkan edukasi mengenai sistem administrasi perpajakan Coretax untuk mempermudah layanan bagi wajib pajak, termasuk aparatur sipil negara (ASN) dan pelaku usaha.

Kepala KP2KP Nabire Arioki Begin Sihombing di Nabire, Kamis, mengatakan sosialisasi Coretax telah dilakukan secara masif sejak tiga bulan terakhir 2025 hingga awal 2026 kepada pemerintah daerah, pelaku usaha, dan wajib pajak orang pribadi.

"Kami masif melakukan sosialisasi dan edukasi sejak tiga bulan terakhir tahun 2025 hingga awal 2026 kepada pelaku usaha, wajib pajak pribadi, serta pemerintah daerah, baik Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Pemerintah Kabupaten Nabire maupun Pemerintah Kabupaten Dogiyai," katanya.

Ia menjelaskan edukasi difokuskan pada aktivasi akun Coretax yang dimulai sejak akhir 2025 hingga Januari 2026, dilanjutkan dengan pendampingan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, khususnya bagi ASN selama Februari hingga April 2026.

Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan terpadu yang mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan ke dalam satu portal sehingga wajib pajak tidak lagi mengakses layanan melalui aplikasi yang berbeda-beda.

"Beda utama sebelum dan sesudah adanya Coretax adalah integrasi layanan. Coretax menggabungkan seluruh proses perpajakan, mulai dari pendaftaran NPWP atau PKP, pembuatan kode billing pembayaran hingga pelaporan SPT Tahunan maupun SPT Masa dalam satu portal terpadu," ujarnya.

Ia mengharapkan integrasi tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan efisiensi pelayanan administrasi.

Pihaknya berfokus pada fungsi pelayanan, edukasi, dan konsultasi perpajakan karena secara administrasi masih menginduk pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Biak.

Dia mengatakan data wajib pajak maupun target penerimaan perpajakan wilayah Nabire masih terintegrasi dengan KPP Pratama Biak sehingga evaluasi pelaksanaan Coretax di tingkat kabupaten masih memerlukan pemilahan data dari tingkat kantor wilayah.

Meski demikian, pendampingan terhadap ASN dan wajib pajak di Nabire terus dilakukan agar implementasi Coretax berjalan optimal dan semakin banyak masyarakat memanfaatkan sistem layanan perpajakan digital tersebut.

“Kalau data realisasi Nabire memang tidak bisa kita berikan karena data secara gelondongan masuk di KPP Biak. Namun, secara nasional, target penerimaan pajak tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.357,7 triliun. Hingga Semester I 2026, realisasi penerimaan telah mencapai Rp1.035,7 triliun atau sekitar 43,9 persen dari target,” katanya.

Dia mengharapkan implementasi Coretax mendukung peningkatan kualitas administrasi dan kepatuhan wajib pajak sebagai bagian dari upaya memperkuat penerimaan negara.

Pewarta: Ali Nur Ichsan
Editor : Evarianus Supar

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.