KPK terbitkan sprindik baru dari pengembangan kasus korupsi Fadia Arafiq

Kamis, 24 September 2026 12:41 WIB

Image Print

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan Fadia Arafiq mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (24/9/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq dengan pidana lima tahun penjara, denda Rp250 juta, kewajiban membayar uang pengganti Rp2,69 miliar, dan pencabutan hak politik selama lima tahun karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

Semarang (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru yang merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.

Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi Fadia Arafiq dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Kamis.

Hal tersebut dilakukan menyusul adanya sprindik yang baru saja diterbitkan pada 22 September 2026 dalam perkara itu.

"Meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan mengembalikan barang bukti kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam.perkara lain berdasarkan Sprin.Dik/61/Dik.00/01/09/2026 tertanggal 22 September 2026," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rightmen Situmorang tersebut.

Dalam tuntutannya, jaksa menuntut terdakwa Fadia Arafiq dengan hukuman 5 tahun penjara.

Usai sidang, Jaksa Agus Subagya membenarkan adanya surat perintah penyidikan baru berkaitan dengan pengembangan perkara tersebut.

Namun, Agus tidak bersedia menjelaskan secara detail pengembangan baru dari perkara tersebut.

"Sprindiknya diterbitkan 22 September 2026, tapi sebelumnya sudah ada ekspos oleh penyidik," katanya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK terbitkan sprindik baru kasus korupsi Fadia Arafiq

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.