Kamis, 17 September 2026 - 14:31 WIB

Jakarta, VIVA – Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Satgas PASTI yang dikutip Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), total dana korban kejahatan siber yang dilaporkan mencapai Rp 9,5 triliun hingga April 2026.

Baca Juga

Angka tersebut menjadi pengingat bahwa kemudahan beraktivitas secara daring, perlu diimbangi dengan kesadaran yang lebih tinggi terhadap keamanan akun dan perlindungan data pribadi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Komdigi juga mencatat bahwa ruang digital Indonesia masih menghadapi berbagai ancaman, mulai dari phishing, penyalahgunaan one-time password (OTP), spam, hingga penggunaan identitas palsu untuk aktivitas ilegal.

Baca Juga

"Besarnya kerugian tersebut menunjukkan bahwa keamanan akun finansial tidak hanya menjadi isu bagi layanan perbankan, tetapi juga relevan bagi seluruh ekosistem keuangan digital termasuk aset kripto," kata Chief Compliance Officer (CCO) Upbit Indonesia, Andi Novi Wulandari dalam keterangannya, Kamis, 17 September 2026.

Upbit.

Photo :

  • Dok. Upbit

Baca Juga

Dia menjelaskan, akun pada platform aset digital merupakan akun personal yang perlu dijaga dan tidak seharusnya dijual, dipinjamkan, dibagikan, maupun diberikan aksesnya kepada pihak lain. Andi mengatakan, peningkatan adopsi aset digital perlu berjalan, seiring dengan pemahaman masyarakat mengenai keamanan akun dan perlindungan identitas digital.

“Semakin luas penggunaan aset digital perlu diikuti dengan kesadaran bahwa keamanan akun merupakan bagian penting dalam beraktivitas di ekosistem kripto. Informasi seperti password, kode OTP, hingga data pribadi merupakan informasi yang harus dijaga dan tidak boleh diberikan kepada pihak lain,” ujarnya.

Menurut Novi, menyerahkan akses akun kepada pihak lain dapat membuat pemilik kehilangan kendali terhadap aktivitas yang terjadi di dalam akun tersebut. Selain membuka risiko kerugian finansial, penyalahgunaan akun juga dapat membuat identitas pengguna terlibat dalam aktivitas yang tidak mereka ketahui.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Karena itu, pengguna sebaiknya tidak pernah menjual, meminjamkan, maupun memberikan akses akun aset digital kepada siapa pun. Perlindungan akun tidak hanya bergantung pada sistem keamanan platform, tetapi juga pada bagaimana pengguna menjaga kredensial dan menggunakan akunnya secara bertanggung jawab,” kata Novi.

Salah satu langkah paling mendasar dalam menjaga keamanan akun adalah memastikan seluruh informasi autentikasi tetap bersifat pribadi. Komdigi telah berulang kali mengingatkan bahwa kode OTP tidak boleh diberikan kepada siapa pun, karena informasi tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengambil alih akun.

Halaman Selanjutnya

Upbit Indonesia mendorong pengguna untuk menerapkan kebiasaan keamanan dasar, seperti menggunakan password yang kuat dan berbeda untuk setiap akun serta menjaga kerahasiaan OTP. Pengguna juga perlu mengaktifkan two-factor authentication (2FA) dan memastikan setiap akses dilakukan melalui aplikasi, situs, serta kanal komunikasi resmi.