ILUSTRASI. Kinerja Perbankan-Pengunjung di booth HIMBARA (KONTAN/Baihaki)

Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Penyaluran kredit bernilai jumbo oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) perlu menjadi perhatian. Status debitur, baik itu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta, tak cukup menjamin risiko.  

Sejatinya, kredit Himbara masih banyak mengalir ke BUMN berdasarkan laporan keuangan Juni 2026.

Di PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), misalnya, dari sepuluh debitur dengan eksposur kredit terbesar, delapan di antaranya merupakan entitas pemerintah, BUMN, maupun anak usaha BUMN.

Eksposur terbesar tercatat kepada kementerian sebesar Rp 124,75 triliun. Menyusul ada PT Agrinas Pangan dengan kredit Rp 55 triliun, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rp 32,85 triliun, PT Pelabuhan Indonesia Rp 19,95 triliun dan PT Pegadaian Rp 16,95 triliun.

Baca Juga: BRI Jalani Limited Review Laporan September, Ini Penjelasan Manajemen

Pola serupa terlihat di PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI). Dari lima debitur dengan kredit terbesar, seluruhnya merupakan BUMN, anak usaha BUMN, ataupun perusahaan yang terkait dengan BUMN.

Kredit terbesar BRI juga mengalir kepada PT Agrinas Pangan sebesar Rp 56,9 triliun. Selanjutnya ada PT Pertamina Patra Niaga dengan kredit Rp 22,81 triliun, Perum Bulog Rp 18,6 triliun, PT Sumber Segara Primadaya Rp 6,77 triliun dan PT Indo Raya Tenaga Rp 6,33 triliun.

Sementara di PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBNI), porsi debitur jumbo dari kelompok BUMN juga cukup dominan.

Kredit terbesar diberikan kepada PT Agrinas Pangan sebesar Rp 55 triliun. Berikutnya terdapat Kementerian Keuangan dengan kredit Rp 38,4 triliun, Perum BULOG Rp 21,07 triliun, BRI Rp 20,71 triliun dan PT PLN Rp 16,21 triliun.

Jika diperluas hingga 10 debitur terbesar, sebagian besar debitur BNI juga merupakan entitas pemerintah dan BUMN.

Selain nama-nama tersebut, terdapat PT Telkom Indonesia Tbk dengan kredit Rp 15,61 triliun, PT Waskita Karya Tbk Rp11,1 triliun, PT Jasa Marga Tbk Rp 10,07 triliun, serta PT Perkebunan Nusantara III Rp 8,1 triliun dan PT Pupuk Indonesia Rp 6,52 triliun. 

Baca Juga: Fasilitas Kredit Banyak Terserap, Undisbursed Loan KB Bank Turun

Salah satu nama yang mencolok dalam daftar tersebut adalah Agrinas Pangan, BUMN yang menggarap program strategis pemerintah Koperasi Desa Merah Putih.

Besarnya eksposur kredit ke entitas ini juga tercermin dari rasio kredit terhadap modal. Di BNI, kredit Agrinas mencapai 35,22% dari modal inti, sementara di Bank Mandiri 22,07% dan BRI 19,03%.

Secara teoretis, penyaluran kredit kepada satu debitur tetap berada dalam koridor ketentuan batas maksimum pemberian kredit (BMPK) yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

POJK Nomor 32/POJK.03/2018 mengatur bahwa BMPK kepada satu peminjam selain pihak terkait paling tinggi 25% dari modal inti (tier 1) bank. Aturan ini juga menetapkan penyediaan dana sebesar 10% atau lebih dari modal inti sebagai penyediaan dana besar.

Untuk pihak terkait, total penyediaan dana dibatasi paling tinggi 10% dari modal bank. Sementara itu, terdapat ketentuan khusus untuk penyediaan dana kepada BUMN untuk tujuan pembangunan, yang dapat mencapai paling tinggi 30% dari modal bank.

Baca Juga: Maybank Perkuat Konektivitas Industri Halal Indonesia-Singapura-Malaysia

Menurut Head of Investor Relation BNI Yohan Setio, tak ada keistimewaan khusus dalam penyaluran kredit ke BUMN atau proyek negara. “Kita sudah menerapkan risk-based pricing,” sebut Yohan dalam paparan publik belum lama ini. 

Ia mengaku memang ada pengecualian untuk sejumlah institusi yang menjalankan layanan nasional dan mendapat dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Yohan mengambil contoh Pertamina dan PLN. 

Namun, itu juga memperhitungkan profil creditworthiness masing-masing perusahaan yang baik dengan adanya dukungan pemerintah. Kompensasi bukan terletak pada risiko kredit, tetapi lebih kepada suku bunga yang tak jarang lebih rendah dari pasar. 

SVP Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan menyebut, sejatinya kredit dengan nilai di bawah BMPK sendiri tak serta-merta menjadi bebas risiko. 

Dalam halnya kredit ke BUMN, tak jarang masing-masing debitur, meski telah memenuhi threshold, rupanya memiliki faktor risiko yang berkorelasi. Misalnya terkait penugasan pemerintah, proyek infrastruktur, kondisi fiskal hingga tekanan pada sektor yang sama. 

“Status BUMN juga tidak boleh dianggap sebagai jaminan implisit pemerintah sehingga analisis kredit tetap harus berbasis cash flow dan kemampuan membayar debitur,” sebut Trioksa kepada Kontan, Senin (28/9/2026).

Baca Juga: Superbank Beri Pembiayaan untuk Pengadaan 200 Mobil Listrik GrabCar Plus Electric

Masalahnya, jika kredit bermasalah, Trioksa bilang secara hukum kerugian BUMN memang tak otomatis merupakan kerugian negara, tetapi secara ekonomi negara sebagai pemegang saham tetap dapat terdampak melalui penurunan laba, dividen dan nilai investasinya, bahkan kebutuhan penguatan modal dalam kondisi ekstrem. 

Maka dari itu, kepatuhan pada BMPK saja belum cukup. Trioksa bilang bank perlu menerapkan internal limit yang lebih konservatif, stress testing konsentrasi BUMN, sindikasi untuk kredit jumbo, covenant yang kuat, serta memastikan proses kredit tetap sesuai aturan dan standar yg berlaku di bank agar kesamaan pemilik tidak menimbulkan moral hazard.


Tag

  • Bank BUMN
  • Himpunan Bank Milik Negara Himbara
  • Himbara
  • Bank Himbara
  • perbedaan bank bumn dan bank swasta
  • Kredit Himbara