Sebanyak 170 Bidang Tanah di Ngawi Jatim Dapat Kepastian HPL dari Badan Bank Tanah
Senin, 28 September 2026 - 20:22 WIB
Jakarta, VIVA – Sebanyak 170 bidang tanah di Desa Dampit Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, memperoleh kepastian pemanfaatan di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah.
Baca Juga
Plt. Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat mengatakan, selain untuk pemanfaatan masyarakat, program tersebut juga mencakup dukungan terhadap penyediaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Melalui Perjanjian Pemanfaatan Tanah, masyarakat memperoleh dasar hukum dalam memanfaatkan tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Hakiki dalam keterangannya, Senin, 28 September 2026.
Baca Juga
Badan Bank Tanah
Photo :
- [Istimewa]
"Kepastian tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat untuk mengelola tanah secara tertib dan produktif," ujarnya.
Baca Juga
Hakiki mengatakan, kepastian pemanfaatan tanah menjadi bagian penting agar tanah dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
"Melalui sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Ngawi dan Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi, kami terus mendorong agar tanah yang dimanfaatkan masyarakat dapat memberikan nilai ekonomi, mendukung penataan lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Hakiki.
Bagi Badan Bank Tanah, memberikan kepastian hukum tidak kalah penting adalah memastikan tanah tersebut dapat dimanfaatkan secara tertib, produktif, dan memberikan nilai tambah bagi kehidupan masyarakat.
Hal tersebut juga menjadi harapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi, Eksam Sodak. Menurutnya, kepastian pemanfaatan tanah dapat menjadi pijakan bagi masyarakat untuk mengembangkan kegiatan ekonomi.
“Tentunya kita berharap dengan kegiatan ini bisa menjadi dasar modal usaha dan meningkatkan taraf hidup ekonomi masyarakat sekitar,” ujarnya.
Penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan Tanah tersebut merupakan hasil sinergi antara Badan Bank Tanah, Pemerintah Kabupaten Ngawi, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi. Kolaborasi tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pemanfaatan tanah di atas HPL Badan Bank Tanah berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Lebih dari sekadar memberikan kepastian pemanfaatan tanah, program Reforma Agraria di Ngawi diharapkan dapat membuka ruang bagi masyarakat untuk membangun kehidupan yang lebih baik. Tanah yang dimanfaatkan secara produktif dapat menjadi tempat tinggal, ruang untuk berusaha, sekaligus aset yang dapat dijaga dan diteruskan kepada generasi berikutnya.
Bagi Kariem, salah satu Subjek Reforma Agraria di atas HPL Badan Bank Tanah di Desa Dampit itu, kepastian pemanfaatan tanah bukan sekadar persoalan administrasi. Setelah menunggu bertahun-tahun, kini Dia memiliki harapan baru untuk menjaga dan memanfaatkan tanah yang selama ini menjadi bagian dari kehidupannya, bahkan hingga diwariskan kepada anak dan cucunya.
Halaman Selanjutnya
“Saya sangat senang dengan adanya kepastian hukum dari Badan Bank Tanah melalui Program Reforma Agraria ini. Saya sudah menunggu lama, bertahun-tahun. Nantinya, sertipikat akan saya wariskan kepada anak dan cucu,” ujarnya.