Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengaku telah mencoret perusahaan yang mendaftar jadi penyedia magang tapi tak memiliki kejelasan. Langkah itu dilakukan untuk melindungi para peserta Magang Nasional Angkatan 2 batch II atau MagangHub.

Dia menerangkan, belajar dari pelaksanaan MagangHub pertama tahun lalu, pemerintah melakukan verifikasi dan seleksi ketat. Ada sejumlah standar yang harus dipenuhi sebelum perusahaan dinyatakan layak untuk ikut dalam program Magang Nasional.

"Ada yang mengusulkan tapi administrasinya tidak lengkap atau kemudian ini tidak jelas posisi lowongannya, tidak jelas deskripsinya, sehingga dicoret oleh tim verifikator," ungkap Yassierli di Gedung Vokasi Kemnaker, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Bahkan, dia sempat menemukan ada perusahaan terindikasi bodong. Hal itu ditemukan setelah tim verifikasi mencari titik alamat sesuai dengan perusahaan pendaftar cantumkan, nyatanya lokasinya tidak ditemukan.

"Yang tidak jelas administrasi lokasi dicek pakai google map, ngakunya alamatnya di X, dicari oleh tim verifikator tahu-tahu lokasinya ada di tengah hutan, coret," tegasnya.

"Kita ingin memastikan juga posisi yang ditawarkan untuk adik-adik itu sesuai dengan profil seorang lulusan dari perguruan tinggi. Maka kita blacklist yang ditawarkan adalah posisi-posisi ini bukan cocok atau underskill ini, tidak pas untuk lulusan perturuan tinggi kita," beber dia.

Peserta Magang Tak Bisa Gantikan Pekerja

Sebelumnya, Yassierli menegaskan, peserta Magang Nasional tidak bisa menggantikan peran dari pekerja reguler. Menurutnya, aturan peserta magang juga cukup ketat sehingga tak bisa disandingkan dengan pekerja.

Yassierli mengamini adanya kekhawatiran perusahaan yang menggantikan pegawainya dengan peserta magang. Padahal program magang disediakan pemerintah untuk memberikan pemahaman dunia kerja bagi lulusan baru atau fresh graduated.

"Ada kekhawatiran, saya juga dapat 'ini program magang ini menggantikan pekerja', kita berharap yang pertama, magang ini memang mereka bisa belajar, dan perusahaan juga memberikan mendapatkan manfaat tentu," ujar Yassierli di Gedung Vokasi Kemnaker, Jakarta, Rabu, 23 September 2026.