Baca Juga: Cara Memasang Bendera Merah Putih yang Benar di Rumah untuk 17 Agustus

Sejarah Warna Merah Putih

Penggunaan warna merah dan putih telah dikenal jauh sebelum Indonesia merdeka.

Salah satu bukti sejarah yang sering dikaitkan dengan warna merah dan putih adalah penggunaannya pada masa kerajaan-kerajaan Nusantara.

Warna merah dan putih juga dikenal dalam tradisi masyarakat di berbagai wilayah Nusantara.

Dengan demikian, ketika para pendiri bangsa memilih Merah Putih sebagai bendera negara, pilihan tersebut memiliki kaitan dengan sejarah dan budaya yang sudah berkembang di Nusantara.

Penggunaan Merah Putih pada Masa Kerajaan

Warna merah dan putih pernah digunakan dalam berbagai konteks pada masa kerajaan di Nusantara.

Salah satu yang paling sering disebut adalah Kerajaan Majapahit. Dalam berbagai sumber sejarah, warna merah dan putih dikaitkan dengan simbol atau panji yang digunakan pada masa tersebut.

Namun, penggunaan simbol merah dan putih pada masa kerajaan tidak dapat disamakan begitu saja dengan bentuk dan kedudukan Bendera Merah Putih sebagai bendera negara Indonesia modern.

Artinya, terdapat kesinambungan simbolis, tetapi konsep negara Indonesia dan benderanya merupakan hasil perkembangan sejarah yang jauh lebih kemudian.

Makna Warna Merah

Dalam pemaknaan yang umum digunakan di Indonesia, warna merah melambangkan keberanian.

Makna tersebut sesuai dengan semangat perjuangan bangsa Indonesia dalam menghadapi penjajahan dan mempertahankan kemerdekaan.

Merah juga sering dipahami sebagai simbol keberanian untuk memperjuangkan cita-cita bangsa.

Makna Warna Putih

Warna putih melambangkan kesucian.

Warna ini dapat dimaknai sebagai kesucian niat, ketulusan, dan cita-cita yang baik.

Jika merah dan putih digabungkan, keduanya mencerminkan nilai keberanian dan kesucian yang menjadi bagian dari filosofi kehidupan bangsa Indonesia.

Merah Putih dalam Perjuangan Kemerdekaan

Menjelang dan setelah Proklamasi Kemerdekaan, Merah Putih semakin kuat sebagai simbol perjuangan bangsa Indonesia.

Bendera Merah Putih dikibarkan di berbagai tempat sebagai tanda bahwa rakyat mendukung kemerdekaan Indonesia.

Pada 17 Agustus 1945, Bendera Pusaka dikibarkan dalam upacara Proklamasi di Jakarta.

Sejak saat itu, Merah Putih menjadi simbol negara Indonesia yang merdeka.

Penetapan Bendera Merah Putih sebagai Bendera Negara

Setelah Indonesia merdeka, kedudukan Merah Putih sebagai bendera negara diperkuat secara konstitusional.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 35 menyatakan bahwa Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.

Ketentuan tersebut menegaskan kedudukan Merah Putih sebagai simbol resmi negara Indonesia.

Baca Juga: Hukum Mengikuti Upacara Bendera Merah Putih dalam Islam

Bentuk Bendera Merah Putih

Bendera Indonesia terdiri dari dua bidang horizontal dengan ukuran yang sama.

Bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih.

Bentuk tersebut sederhana, tetapi memiliki makna yang kuat karena telah menjadi simbol identitas bangsa Indonesia di dalam maupun luar negeri.

Mengapa Bukan Warna Lain?

Pemilihan Merah Putih berkaitan dengan sejarah dan kebudayaan Nusantara serta penggunaannya dalam perjuangan bangsa Indonesia.

Warna tersebut sudah dikenal sebelum masa kemerdekaan sehingga memiliki nilai historis dan simbolis.

Para pendiri bangsa kemudian menjadikan Merah Putih sebagai simbol negara yang mewakili identitas bangsa Indonesia.

Bendera Indonesia berwarna merah putih karena kedua warna tersebut memiliki akar sejarah dan budaya yang panjang di Nusantara serta kemudian menjadi simbol perjuangan bangsa Indonesia.

Merah dimaknai sebagai keberanian, sedangkan putih dimaknai sebagai kesucian.

Setelah Proklamasi Kemerdekaan, Merah Putih semakin kuat sebagai simbol persatuan dan kemerdekaan Indonesia. Kedudukannya sebagai bendera negara kemudian ditegaskan dalam Pasal 35 UUD 1945.

Sonia Happytrie Setia (Magang)