Menkopolkam imbau masyarakat waspada ekstremisme di ruang digital - ANTARA News Bangka Belitung
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago mengimbau masyarakat untuk mewaspadai ancaman ekstremisme yang mengarah pada terorisme di ruang digital.
Dia mengatakan ruang digital yang pada mulanya dimanfaatkan secara positif, kini telah disalahgunakan untuk tujuan terorisme, seperti penyebaran propaganda, rekrutmen, hingga pendanaan.
“Kita perlu mewaspadai tentang masyarakat kita dalam memanfaatkan ruang digital yang kita pahami sekarang ini,” ucap Djamari di Jakarta, Senin.
Ia mengibaratkan ruang digital sebagai medan tempur baru karena berbagai narasi bisa bercampur aduk. Kondisi itu mengkhawatirkan karena pemanfaatan ruang digital yang demikian bisa memengaruhi individu masyarakat dan masa depan bangsa.
“Melalui media digital ini banyak sekali menyebar hoaks, disinformasi, fitnah, dan kebencian. Pada ujungnya adalah hal-hal yang sangat pesimistis menyebar di lingkungan anak-anak muda,” tuturnya.
Struktur ancaman terorisme mengalami perubahan dari terpusat menjadi terdesentralisasi dalam kelompok-kelompok kecil yang bergerak secara mandiri. Hal itu tercermin pada fenomena ekstremisme kekerasan nihilistik yang berkembang melalui komunitas digital.
“Kekerasan tidak lagi berangkat dari ideologi tunggal, tetapi dari glorifikasi kekerasan itu sendiri, pencarian identitas, dan kerentanan psikologis yang kemudian dieksploitasi khususnya pada anak-anak,” ucap Menko Djamari.
Indonesia tidak terlepas dari tantangan tersebut. Densus 88 Antiteror Polri mencatat, sebanyak 115 anak di 21 provinsi terekspos komunitas kekerasan daring dan 132 anak di 26 provinsi tereksploitasi jaringan terorisme pada semester pertama 2026.
Oleh sebab itu, ia menyambut baik penguatan kolaborasi pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2026–2029.
Menurut dia, RAN PE Fase Kedua tersebut memberikan landasan dan arah bagi kementerian/lembaga serta pemangku kepentingan lainnya dalam menghadapi tantangan yang berkembang.
“Di dalamnya termuat 111 aksi dalam sembilan tema strategis melibatkan 70 kementerian dan lembaga serta pemangku kepentingan. Angka-angka ini cerminan komitmen nasional sekaligus amanah yang harus diterjemahkan menjadi aksi nyata di lapangan,” katanya menjelaskan.
Ia meminta seluruh pimpinan kementerian/lembaga menyelaraskan program dan anggaran untuk mendukung upaya pencegahan terorisme, melaksanakan aksi RAN PE yang berdampak nyata, serta memberikan perhatian khusus kepada pemuda dan anak-anak untuk mendukung tercapainya Indonesia Emas 2045.
Dia pun meminta peran pemerintah daerah diperkuat dalam upaya pencegahan melalui pembentukan dan pelaksanaan rencana aksi daerah. “Saya meminta Kementerian Dalam Negeri dan BNPT melakukan pendampingan, monitoring, dan peningkatan kapasitas daerah dalam mempercepat upaya ini,” katanya.
Di samping itu, Menkopolkam mendorong penguatan sinergi dan kolaborasi multipihak sebagai bentuk tanggung jawab bersama komponen bangsa dalam mencegah terorisme di tanah air. Upaya pencegahan itu harus didasarkan pada prinsip penghormatan hak asasi manusia dan supremasi hukum.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Uploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.