Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut sebanyak 470 layanan Kemenkum hanya bisa diakses digital mulai September 2026.

Dalam dialog bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, dia mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mendukung iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Jadi lebih mudah serta cepat” ungkap Supratman, seperti dikonfirmasi dari Jakarta.

Kemenkum memastikan komitmen Pemerintah untuk meningkatkan kepastian hukum investasi bagi dunia usaha dengan transformasi digital yang dilakukan seluruh layanan yang dimiliki Kementerian Hukum.

Selain melakukan proses transformasi digital, Supratman juga menegaskan komitmen pemerintah dalam melakukan deregulasi aturan berbagai iklim investasi untuk meningkatkan daya saing industri nasional.

Dengan demikian, lanjut dia, semua aturan penghambat investasi akan dikaji dan dilakukan deregulasi.

Menkum pun menekankan hukum tidak boleh menjadi hambatan investasi melainkan harus mampu menjadi pendorong dan memutus mata rantai biaya tinggi.

Sementara untuk pemberitahuan persetujuan atas laporan tahunan perseroan terbatas, ia memastikan tidak dipungut biaya sampai 31 Desember 2026.

Adapun dialog bersama Apindo di Makassar tersebut juga dihadiri Menteri Tenaga Kerja Yassierli.

Sebelum dialog, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto serta Menko Pangan Zulkifli Hassan juga hadir untuk menyampaikan pidato kunci terkait iklim investasi dan ketahanan ekonomi Indonesia.

Sebelumnya, Supratman menargetkan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) akan kembali bisa diakses selama 24 jam mulai September 2026.

Layanan AHU saat ini hanya buka pada pukul 07.30 hingga 16.00 WIB lantaran masih adanya migrasi sistem yang sedang dilakukan.

"Insyaallah awal September kami akan buka 7 hari dalam seminggu, 30 hari dalam sebulan 1x24 jam," ucap Supratman dalam acara Pasti Ada Solusi di Jakarta, Jumat (31/7).

Supratman menegaskan langkah tersebut sebagai komitmen Kementerian Hukum dalam melayani seluruh masyarakat sehingga dibutuhkan dukungan pimpinan tinggi, madya, dan pratama Kemenkum.

Baca juga: Menkum terima langsung aspirasi masyarakat terkait pelanggaran notaris

Baca juga: Menkum sebut penegasan status WNI tidak dipungut biaya

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.