Menkum terima langsung aspirasi masyarakat terkait pelanggaran notaris
Menkum terima langsung aspirasi masyarakat terkait pelanggaran notaris
Jumat, 31 Juli 2026 19:54 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (pertama kiri) menerima secara langsung aspirasi masyarakat terkait penanganan pengaduan dugaan pelanggaran jabatan notaris, usai acara Pasti Ada Solusi, di Jakarta, Jumat (31/7/2026). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menerima secara langsung aspirasi masyarakat terkait penanganan pengaduan dugaan pelanggaran jabatan notaris, usai acara Pasti Ada Solusi, di Jakarta, Jumat.
Pertemuan tersebut menjadi wujud komitmen Kementerian Hukum dalam memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan keluhan serta memastikan setiap pengaduan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan itu, Menkum mendengarkan penyampaian dari salah seorang ibu rumah tangga, Julia Subintoro, yang mengajukan pengaduan terkait proses pemeriksaan terhadap Notaris Fardian.
Berdasarkan dokumen pengaduan, Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Provinsi DKI Jakarta sebelumnya telah memutus bahwa notaris yang bersangkutan menjalankan jabatannya sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris. Atas putusan tersebut, pelapor mengajukan upaya banding kepada Majelis Pengawas Pusat (MPP).
Supratman menegaskan seluruh mekanisme pemeriksaan dan penyelesaian pengaduan terhadap notaris harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Kementerian Hukum berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan, transparansi, dan akuntabilitas," ujar Supratman.
Berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020, proses pemeriksaan banding baru dapat dilakukan setelah seluruh berkas perkara dari MPW diterima secara lengkap oleh MPP meliputi laporan pengaduan, berita acara pemeriksaan, rekomendasi, putusan, memori banding, kontra memori apabila ada, serta bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga saat ini berdasarkan informasi yang diterima Kemenkum, ia mengungkapkan MPP belum menerima kelengkapan berkas sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan tersebut.
Oleh karena itu, disebutkan bahwa proses pemeriksaan banding belum dapat dilanjutkan sampai seluruh persyaratan administratif terpenuhi.
Menkum juga menginstruksikan jajaran terkait untuk memastikan koordinasi dengan seluruh pihak yang berwenang agar proses administrasi dapat berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menjamin hak masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum.
"Kementerian Hukum terbuka terhadap setiap aspirasi masyarakat. Kami akan memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum sehingga hak setiap pihak tetap terlindungi," tuturnya.
Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Editor:
Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026