Meta Dituduh Pakai Foto Pengguna untuk Universal Face Recognition
Jakarta, CNN Indonesia --
Meta digugat karena diduga secara ilegal menggunakan foto pengguna dari Facebook untuk mengembangkan teknologi biometrik pengenalan wajah berskala universal.
Gugatan class action dari sekelompok keluarga di Illinois dan California, Amerika Serikat (AS) ini menyusul sebuah unggahan dari seorang ibu di Utah yang menuduh Meta menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk menyisir unggahan di Instagram dan Facebook. Perusahaan juga diduga mengungkap informasi invasif tentang putri-putrinya yang masih kecil.
Beberapa hari setelah unggahan tersebut, sekelompok keluarga di AS menggugat Meta atas tuduhan bahwa perusahaan secara ilegal mengambil foto mereka dari platform Facebook dan Instagram untuk membangun sebuah sistem pengenalan wajah berskala besar. Fitur tersebut kabarnya akan dinamakan "NameTag".
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan ini menuduh Meta mengambil tanda biometrik dari profil media sosial yang tersedia untuk publik. Peristiwa serupa ditemukan oleh Wired pada bulan Juni.
Kala itu, Wired menemukan fitur "faceprints" atau representasi biometrik wajah yang muncul di dalam kode aplikasi pendamping AI untuk kacamata pintar Meta.
Sebuah paten menjelaskan bahwa perangkat lunak tersebut dapat mencocokkan tanda biometrik ini dengan foto profil.
Sebelumnya, Meta juga pernah merilis generator gambar berbasis AI yang bernama Emu. Generator tersebut dilatih menggunakan sejumlah besar gambar dan teks yang diunggah oleh pengguna.
Para penggugat menuduh Meta menggunakan sistem AI tersebut untuk mengumpulkan data biometrik.
Pilihan Redaksi
- OpenAI Hingga Google Mau Bikin Standar AI, Apa Tujuannya?
- Benarkah AI Bisa Musnahkan Umat Manusia? Ini Kata Bapak AI Dunia
- Layanan Berlangganan Meta One Rilis di Indonesia, Intip Harga Paketnya
Merespons tuduhan tersebut, Meta menyebut bahwa gugatan ini tidak berdasar dan memberikan gambaran yang keliru mengenai proyek yang sedang dikerjakan oleh perusahaan. Menurutnya, pihaknya telah bersikap transparan dalam mengelola informasi pribadi para penggunanya.
"Kami telah bersikap transparan mengenai bagaimana kami menggunakan informasi orang-orang untuk membangun dan meningkatkan produk AI kami," ungkap Meta kepada Wired, dikutip dari Futurism, Selasa (15/9).
Terkait fitur NameTag, kata Meta, perusahaan mengaku bahwa pihaknya belum mengirimkan keputusan final apakah akan membangun teknologi tersebut.
"Mengenai NameTag, belum ada apa pun yang dikirimkan kepada konsumen dan belum ada keputusan final mengenai apakah kami akan melakukan sesuatu terkait teknologi ini," tambah Meta.
Sejak laporan Wired pada bulan Juni tersebut, Meta berulang kali membantah bahwa pihaknya berencana merilis teknologi yang disebut NameTag tersebut. Kendati demikian, bantahan ini bertolak belakang dengan pernyataan CTO Meta Andrew Bosworth pada beberapa waktu lalu.
Menurut Bosworth, teknologi ini akan menjadi fitur yang hebat. Ia turut menjelaskan rencana tersebut dengan rinci di depan publik.
Sebelumnya, Meta juga pernah tertangkap basah mengizinkan pengguna menghasilkan gambar yang terinspirasi dari akun Instagram publik pengguna, serta mengakui bahwa fitur tersebut meleset dari sasaran.
Perusahaan tersebut memliki histori panjang dalam menangani masalah data sensitif pengguna secara tidak tepat. Pada tahun 2020, Meta juga menyelesaikan gugatan class action terkait sistem pengenalan wajah yang sepenuhnya terpisah dengan membayar US$650 juta.
Pada tahun 2024, Meta kembali membayar denda sebesar US$1,4 miliar untuk menyelesaikan gugatan lain di Texas yang berkaitan dengan data pengenalan wajah.
(nad/lom)