Kamis, 30 Juli 2026 - 19:51 WIB

Jakarta, VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) menilai kebijakan memasukkan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam anggaran pendidikan merupakan cara pemerintah agar alokasi belanja pendidikan memenuhi ketentuan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga

Ketentuan mengenai kewajiban alokasi anggaran pendidikan paling sedikit 20 persen tersebut diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 yang berbunyi:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional."

Baca Juga

Hal tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic saat membacakan pertimbangan hukum dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026, Kamis 30 Juli 2026.

"Dalam hal ini, intervensi negara dengan membebankan anggaran MBG kepada anggaran pendidikan sesungguhnya secara tidak langsung merupakan 'cara' agar anggaran pendidikan dapat mencapai angka sekurang-kurangnya 20 persen," kata Daniel.

Baca Juga

Menurut Mahkamah, mekanisme tersebut justru berpotensi menghambat penyelesaian berbagai persoalan mendasar yang masih dihadapi sektor pendidikan.

"Misalnya terkait dengan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan dan pemenuhan gaji/tunjangan guru yang merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pendidikan," lanjut Daniel.

Dalam pertimbangannya, MK juga menilai pencantuman Program MBG dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 telah memperluas makna norma yang terkandung dalam pasal tersebut.

Mahkamah berpandangan perluasan makna tersebut justru menimbulkan ketidakpastian hukum. Selain itu, kondisi tersebut dinilai dapat menyebabkan kewajiban negara untuk memenuhi prioritas anggaran pendidikan sebagaimana diperintahkan konstitusi tidak terlaksana secara optimal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas dasar itu, MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 bertentangan dengan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Ketentuan tersebut juga dinilai tidak selaras dengan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 mengenai kewajiban pengalokasian anggaran pendidikan.

Meski demikian, Mahkamah menegaskan frasa "operasional penyelenggaraan pendidikan" yang tercantum dalam Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tidak menimbulkan persoalan konstitusional.

Halaman Selanjutnya

"Istilah 'operasional penyelenggaraan pendidikan' dapat dimaknai unsur-unsur atau komponen utama yang berkaitan langsung dengan operasional penyelenggaraan pendidikan," jelas Daniel.