Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah dan DPR RI mendesain ulang tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Keamanan Laut (Bakamla) dalam penegakan hukum di laut paling lama dua tahun.

Perintah tersebut tercantum dalam Putusan Nomor 108/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pleno di Gedung I MK, Jakarta, Rabu.

Dalam putusan itu, MK mengabulkan sebagian permohonan Lukman Ladjoni yang menguji materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan terkait kewenangan Bakamla dalam penegakan hukum di laut.

“Amar putusan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo.

MK menyatakan Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, dan Pasal 63 ayat (1) UU Kelautan bertentangan dengan UUD 1945.

MK menyatakan norma tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan tidak dilakukan desain ulang terkait tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla.

“Apabila dalam tenggat waktu paling lama dua tahun tersebut tidak dilakukan desain ulang, maka tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla yang berkaitan dengan penegakan hukum adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, MK menilai Pasal 59 ayat (3) yang dikaitkan dengan Pasal 61 dan Pasal 63 ayat (1) UU Kelautan memiliki keterkaitan dalam mengatur kewenangan Bakamla.

Kewenangan tersebut mencakup memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal kepada instansi terkait yang berwenang untuk menjalankan proses hukum lebih lanjut.

Menurut MK, pembentukan Bakamla secara historis tidak terlepas dari evaluasi kelembagaan Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakor Kamla) yang dibentuk berdasarkan keputusan bersama sejumlah menteri.

Bakor Kamla dibentuk untuk mengoordinasikan pelaksanaan penegakan hukum di laut yang ketika itu dilakukan oleh sejumlah instansi, antara lain TNI Angkatan Laut, Polairud, Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), serta Bea Cukai.

“Karena tugas Bakor Kamla sebagai lembaga administratif terbatas pada melakukan koordinasi penyusunan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan operasi keamanan laut secara terpadu yang dilakukan oleh instansi-instansi pemerintah lainnya,” kata Ridwan.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menilai ketidakjelasan fungsi dan kewenangan suatu lembaga dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan, baik dengan fungsi internal lembaga maupun lembaga lain yang memiliki kewenangan serupa.

Menurut Liliek, kondisi tersebut dapat berdampak pada pelaksanaan tugas di lapangan dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

“Oleh karena itu, tanpa Mahkamah bermaksud menilai kasus konkret yang dialami pemohon, keberadaan lembaga in casu Bakamla yang secara faktual memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana diatur dalam norma Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 UU Nomor 32 Tahun 2014 menurut Mahkamah telah ternyata menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum,” kata Liliek.

Ia mengatakan kondisi tersebut, jika dibiarkan, berpotensi menciptakan tumpang tindih kewenangan dalam pelaksanaan tugas keamanan dan keselamatan di laut dengan kewenangan penegakan hukum.

Hal itu terjadi karena kewenangan penegakan hukum di laut telah dimiliki dan dijalankan sejumlah instansi yang kewenangannya saling beririsan.

MK juga menilai kewenangan Bakamla berdasarkan Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 UU Kelautan tidak hanya mencakup keamanan dan keselamatan di laut, tetapi juga beririsan dengan kewenangan penegakan hukum.

“Dengan demikian, berdasarkan asas legality of authority serta prinsip due process of law, hanya aparat yang ditunjuk secara eksplisit oleh undang-undang sebagai lembaga yang memiliki upaya paksa atau pro justicia yang dapat menjalankan kewenangan secara khusus dalam sistem peradilan pidana Indonesia,” kata Liliek.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.