Jadi intinya...

  • Pengacara Richard Lee protes Doktif lakukan aktivitas komersial di sidang.
  • Bukti 'keranjang kuning' di ponsel Doktif tunjukkan promosi produk kecantikan.
  • Hakim tegur Doktif, melarang aktivitas jualan di ruang persidangan.

Liputan6.com, Jakarta - Suasana persidangan Richard Lee mendadak riuh akibat aksi Doktif yang hadir di ruang sidang. Penasihat hukum Richard Lee, Faizal Hafied, melayangkan protes kepada majelis hakim karena merasa konsentrasinya terganggu saat memberikan pembelaan.

Menurut Faizal Hafied, suasana persidangan harus tetap kondusif tanpa adanya suara atau aktivitas yang dapat mengganggu jalannya proses hukum. Faizal Hafied bahkan memberikan peringatan kepada pengunjung agar tidak berbicara selama persidangan berlangsung.

"Jadi secara jelas, tolong saudara saksi, saya minta dikeluarkan Yang Mulia, karena mengganggu konsentrasi Yang Mulia. Kami mohon beliau dikeluarkan. Jangan mengganggu konsentrasi, kami sedang berbicara, kami tidak pernah mengganggu. Jangan berbicara, tidak boleh berbicara," ujar Faizal Hafied dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (31/8/2026).

Protes itu bermula ketika tim pengacara Richard mendapati adanya dugaan aktivitas komersial yang dilakukan Doktif. Faizal bahkan mengancam tidak ingin melanjutkan persidangan bila pengunjung tersebut tidak segera dikeluarkan dari ruang sidang.

"Dari sini Yang Mulia, mengganggu konsentrasi, katanya juga masih proses saksi, kami ingin beliau dikeluarkan dari ruang sidang atau kami tidak melakukan melanjutkan ini Yang Mulia," tegas pengacara tersebut.

Perkara Keranjang Kuning

Richard Lee Cecar Saksi Doktif Terkait Pembelian Produk Bukan di Toko Resmi: Saya gemas soalnya

Perbesar

Richard Lee di persidangan. (M Altaf Jauhar/ Liputan6.com)

Faizal mengaku memiliki bukti rekaman video yang memperlihatkan adanya fitur belanja di layar ponsel sang dokter. Rekaman tersebut disebut memperlihatkan aktivitas live streaming yang diduga mempromosikan produk kecantikan di tengah agenda pemeriksaan saksi.

"Karena ini jualan lagi yang kami mohon juga disampaikan teguran Yang Mulia. Ini ada keranjang kuningnya untuk berjualan, kami punya buktinya. Ini proses sidang tadi Yang Mulia," ungkapnya

Mendengar tudingan tersebut, Doktif memberikan penjelasan di hadapan majelis hakim. Ia berdalih, aktivitas yang dilakukannya berkaitan dengan upaya menunjukkan rincian data yang berhubungan dengan terdakwa.

"Yang Mulia mohon izin tadi docking menunjukkan bahwa saudara terdakwa rincian.." ujar Doktif.

Tekankan soal Keranjang Kuning

Penjelasan tersebut langsung ditanggapi oleh tim kuasa hukum Richard Lee. Pengacara menilai keberadaan fitur keranjang kuning pada layar ponsel menjadi bukti bahwa aktivitas jual beli memang sedang dilakukan.

"Tidak ada urusan dengan itu Yang Mulia. Ini ada keranjang kuningnya. Ini ada buktinya lagi melakukan jualan. Kalau nggak ada keranjang kuning nggak ada jualan," sahut sang pengacara.

Reaksi Hakim

Ketua majelis hakim kemudian mengambil alih jalannya persidangan dan memberikan teguran kepada Doktif. Hakim juga menjelaskan bahwa barang yang menjadi objek jualan dan berkaitan dengan perkara seharusnya sudah berada dalam penguasaan pihak berwenang sebagai barang bukti.

"Iya, itu tidak diperbolehkan kalau di dalam ruangan, ya. Ya sudah, ini terakhir ya peringatan terakhir ya Bu Dokter ya," pungkas Hakim.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Anak Zaskia Adya Mecca Jalani Prosedur Konka Reduction