Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan target penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset pada Desember 2026 oleh DPR RI sesuai dengan pemerintah.

Pasalnya, kata dia, Presiden Prabowo Subianto pun sudah berpesan kepada menteri yang memegang tanggung jawab teknis dari sisi pemerintah terkait RUU Perampasan Aset untuk bekerja cepat menyelesaikannya.

"Jadi baik pemerintah dan DPR targetnya sama, mau diselesaikan pada akhir tahun 2026 sekarang ini," ucap Yusril saat ditemui di Jakarta, Rabu.

Sejauh ini, kata dia, pemerintah masih menunggu karena RUU tersebut berada dalam pembahasan internal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Apabila pembahasan internal di DPR sudah selesai, ia menyebut beleid nantinya bakal disampaikan ke Presiden dan Presiden akan menunjuk menteri sebagai perwakilan pemerintah untuk membahas RUU.

Jika drafnya sudah selesai, Menko menuturkan pembahasan RUU itu tak akan memakan waktu lama dan bisa saja selesai dalam satu bulan.

"Karena kan RUU ini juga mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Perampasan aset ini merupakan hukum pidana khusus, jadi induknya ada di KUHAP yang baru," ucap dia.

Sebelumnya, DPR RI menegaskan RUU Perampasan Aset akan disahkan paling lambat 15 Desember 2026, dan selama prosesnya DPR berkomitmen untuk membuka ruang aspirasi bagi publik untuk memberi saran bagi penyusunan RUU tersebut.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal pun menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8), untuk menegaskan komitmen tersebut.

"Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026," kata Dasco saat audiensi dengan AMPB.

Untuk memberikan kepastian dan membuka ruang pengawasan publik, dia menyatakan DPR akan menyiapkan salinan dokumen hasil rapat paripurna serta pernyataan tertulis mengenai komitmen tersebut. Masukan yang disampaikan AMPB, kata dia, akan diteruskan kepada Komisi III DPR RI sebagai bagian dari proses pembahasan RUU.

Das o pun mengatakan bahwa Komisi III DPR RI juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan secara langsung melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU).

DPR memandang partisipasi publik penting agar proses pembentukan RUU Perampasan Aset berlangsung terbuka, dapat diawasi, serta menghasilkan undang-undang yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.