Peserta Muktamar NU setujui perubahan mekanisme pemilihan Ketum PBNU.

REPUBLIKA.CO.ID, JOMBANG, – Peserta Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) resmi menyetujui perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Sistem yang sebelumnya menggunakan one man one vote kini digantikan dengan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Keputusan strategis ini diambil melalui pemungutan suara dalam forum tertinggi organisasi tersebut. Perubahan dilakukan setelah pembahasan di Komisi Organisasi tidak mencapai titik temu mengenai tata cara pemilihan pemimpin tertinggi PBNU.

Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar Ke-35 NU, Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh, mengumumkan hasil penghitungan suara di Jombang, Jawa Timur, Minggu dini hari. "Dari voting tadi itu didapat 401 menyetujui untuk dilakukan perubahan mekanisme pemilihan ketua umum, yang 150 berkeinginan tetap dan satu suara tidak sah," ujarnya.

Lanjutan Pembahasan Teknis

Dengan disahkannya perubahan ini, pembahasan akan dilanjutkan pada Minggu pagi untuk merampungkan ketentuan teknis mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Tahapan selanjutnya adalah memulai tabulasi calon AHWA yang akan menjadi dasar musyawarah.

Prof. Nuh menjelaskan bahwa hasil tabulasi tersebut akan digunakan oleh AHWA untuk bermusyawarah menentukan Rais Aam PBNU. Penetapan Rais Aam merupakan tahapan krusial yang harus diselesaikan sebelum proses pemilihan Ketua Umum PBNU dilanjutkan.

"Harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Rois Aam. Jadi, Rois Aam itu harus ditentukan terlebih dulu. Mudah-mudahan Minggu akan di muktamar semuanya sudah bisa kita selesaikan," kata dia.

Mekanisme Pengusulan Calon

Dalam rancangan mekanisme yang telah dibahas, setiap Pengurus Wilayah NU (PWNU), Pengurus Cabang NU (PCNU), maupun Pengurus Cabang Istimewa NU (PCINU) diberikan hak untuk mengusulkan maksimal lima calon Ketua Umum PBNU. Seluruh nama yang diusulkan akan dikumpulkan dan ditabulasi untuk mendapatkan lima nama dengan dukungan terbanyak.

Kelima nama dengan dukungan teratas tersebut selanjutnya disampaikan kepada Rais Aam terpilih untuk memperoleh persetujuan tertulis. Calon yang telah mendapatkan restu dari Rais Aam kemudian akan dibahas oleh AHWA untuk menentukan siapa yang akan menjabat sebagai Ketua Umum PBNU.

Panitia berharap seluruh rangkaian Muktamar Ke-35 NU, termasuk pemilihan hingga penetapan kepengurusan, dapat diselesaikan pada hari yang sama.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara