Netanyahu Tak Takut Ditangkap Negara Anggota ICC atas Dugaan Kejahatan Perang, Ini Alasannya
Kamis, 30 Juli 2026 - 14:00 WIB
VIVA –Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu mengaku tidak terlalu kawatir jika dirinya ditangkap oleh banyak negara berdasarkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Alasannya, Netanyahu menyebut pasukan khusus Israel akan melindunginya jika ada negara yang mencoba menangkapnya.
Baca Juga
Hal ini diungkap Netanyahu saat pembawa berita Fox News yang juga sahabat lama PM Israel itu menanyakan perihal itu.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Yang saya khawatirkan adalah situasi seperti ini. Anda sering bepergian ke luar negeri. Misalnya, jika terjadi keadaan darurat medis dan pesawat Anda harus mendarat di negara yang mengakui yurisdiksi ICC, situasinya tentu bisa menjadi rumit. Apakah Anda memikirkan kemungkinan itu?," tanya Sean Hannity dikutip dari laman Middle East Eye, Kamis 30 Juli 2026.
Baca Juga
"Ya, tentu saya memikirkannya. Kami memiliki pasukan khusus. Saya sendiri pernah bertugas bersama mereka selama lima tahun," kata Netanyahui.
"Pasukan Pertahanan Israel (IDF) cukup tangguh," timpal Hannity.
Baca Juga
"Betul. Mungkin sekarang saatnya memberi mereka tugas baru," balas Netanyahu.
Sebagai mana diketahui, pekan ini, Netanyahu melintasi wilayah udara sejumlah negara anggota ICC dalam perjalanannya menuju Washington. Hal itu memicu kritik dari berbagai pihak yang menilai negara-negara tersebut telah membantu seorang pemimpin yang berstatus buronan internasional.
Netanyahu berangkat dari Israel menggunakan pesawat resmi pemerintah yang dikenal dengan nama Wing of Zion pada Senin lalu, menjelang pertemuannya dengan Presiden Amerika Serikat Donald Trump di Gedung Putih pada Selasa.
Berdasarkan data pelacakan penerbangan, pesawat tersebut melintasi wilayah udara Yunani, Italia, dan Prancis sebelum menyeberangi Samudra Atlantik. Peta perjalanan yang beredar luas juga menunjukkan bahwa pesawat itu memasuki wilayah udara Kanada sebelum tiba di Amerika Serikat.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Yunani, Italia, Prancis, dan Kanada merupakan negara-negara yang menjadi pihak dalam Statuta Roma, perjanjian internasional yang menjadi dasar pembentukan ICC.
Mahkamah yang bermarkas di Den Haag itu mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu pada 21 November 2024. ICC menyatakan terdapat alasan yang cukup untuk meyakini bahwa Netanyahu bertanggung jawab secara pidana atas dugaan kejahatan perang berupa penggunaan kelaparan sebagai metode perang, serta dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya di Gaza.
Halaman Selanjutnya
"Itulah bentuk rusaknya sistem internasional. Ada birokrasi yang tidak dipilih oleh rakyat dan berkedudukan di Den Haag. Lembaga itu bahkan bisa mengeluarkan perintah penangkapan terhadap tentara Amerika, padahal Amerika Serikat juga tidak mengakui badan yang menurut kami korup tersebut," kata dia.