Ombudsman uji standar empat lokasi pelayanan publik di Pemkot Bogor - ANTARA News Megapolitan
Kota Bogor (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menguji standar pelayanan publik Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, pada empat lokus dalam penilaian opini kepatuhan tahun 2026.
Sekretaris Daerah Kota Bogor Denny Mulyadi di Kota Bogor, Selasa, mengatakan empat lokus tersebut yakni SMP Negeri 2 Kota Bogor, RSUD Kota Bogor, Dinas Sosial (Dinsos), dan UPTD Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Semoga penilaian ini menjadi momentum sekaligus bahan evaluasi untuk perbaikan dan penyempurnaan ke depan. Intinya, kami Pemkot Bogor terus berusaha meningkatkan pelayanan untuk masyarakat,” kata Denny.
Ia mengatakan, rangkaian penilaian Ombudsman terhadap empat lokus tersebut dilaksanakan pada 14, 15, dan 17 September 2026.
Menurut Denny, Pemkot Bogor terus melakukan pembinaan dan asistensi terhadap unit pelayanan yang menjadi objek penilaian untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.
Ia menilai pelayanan pada sejumlah lokus yang menjadi objek penilaian, seperti RSUD, Dinsos, dan UPTD IPAL, sejauh ini telah berjalan dengan baik.
“Saya melihat langsung jajaran Pemkot Bogor yang menjadi objek penilaian sudah berjalan dengan baik, terutama terkait pelayanan kepada masyarakat seperti di RSUD, Dinsos, dan UPTD IPAL,” ujarnya.
Denny juga menekankan pentingnya pengembangan tata naskah serta digitalisasi pelayanan yang disesuaikan dengan situasi dan kebutuhan masyarakat.
Menurut dia, hasil penilaian Ombudsman nantinya dapat menjadi bahan evaluasi bagi Pemkot Bogor untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan publik.
“Intinya, Pemkot Bogor harus terus mengoptimalkan pelayanan publik kepada masyarakat,” kata Denny.
Sementara itu, penilaian dilakukan Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya M. Arief Wibowo bersama tiga anggota tim lainnya.
Di SMP Negeri 2 Kota Bogor, tim Ombudsman melakukan penilaian melalui wawancara dan observasi terhadap standar pelayanan pada dua aspek, yakni administrasi serta sarana dan prasarana.
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor : Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.