Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menghormati keputusan pemerintah menunda pemberlakuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace hingga 1 November 2026. Meski implementasi diundur, asosiasi menyebut berbagai persiapan yang telah dilakukan platform digital tetap menjadi bekal penting saat kebijakan mulai diterapkan.

idEA menyatakan keempat marketplace anggota asosiasi, yakni Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli yang sebelumnya ditunjuk sebagai pemungut pajak telah melakukan berbagai penyesuaian untuk mendukung implementasi aturan tersebut.

"Sejak ditunjuk sebagai pihak pemungut, keempat marketplace anggota idEA telah melakukan berbagai persiapan, mulai dari penyesuaian dan pengujian sistem, penyempurnaan proses bisnis, hingga sosialisasi kepada seller. Persiapan tersebut dilakukan untuk memastikan implementasi dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku," demikian pernyataan tertulis idEA, Rabu (5/8/2026).

Menurut idEA, apabila pemerintah melakukan penyesuaian jadwal implementasi, seluruh marketplace anggota akan mengikuti ketentuan dan arahan resmi yang ditetapkan.

Meski jadwal pelaksanaan berubah, idEA menilai persiapan yang telah dilakukan tidak sia-sia karena dapat menjadi modal ketika aturan mulai diberlakukan kembali.

"Berbagai persiapan yang telah dilakukan tetap menjadi modal penting agar implementasi dapat berjalan lebih baik ketika jadwal pelaksanaannya ditetapkan kembali," lanjut pernyataan tersebut.

Selain itu, idEA berharap pemerintah terus menjaga kepastian kebijakan serta komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Menurut asosiasi, koordinasi yang erat antara pemerintah dan industri diperlukan agar marketplace maupun penjual (seller) memperoleh kepastian dalam menjalankan aturan baru tersebut.

idEA juga mendorong pemerintah terus melakukan sosialisasi, menyediakan pedoman implementasi yang jelas, serta layanan informasi yang responsif agar pelaku usaha memahami hak dan kewajiban perpajakannya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace ditunda hingga 31 Oktober 2026. Dengan demikian, pemungutan pajak baru akan mulai berlaku pada 1 November 2026.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengisyaratkan penundaan implementasi pajak marketplace karena masih mencermati kondisi perekonomian nasional sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

"Kami tunda dulu. Saya bilang sampai keadaan, saya selalu bilang kalau daya belinya, ekonominya, sudah membaik," ujarnya.

DJP meminta marketplace mengembalikan pajak yang telanjur dipungut kepada para seller.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.