Pelaku asusila anaknya di Tasikmalaya terancam sembilan tahun penjara - ANTARA News Jawa Barat
Tasikmalaya (ANTARA) - Kepolisian Resor Tasikmalaya menjerat seorang ayah tersangka kasus asusila terhadap anak kandungnya di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat dijerat Pasal 415 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
"Dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara ada pemberatan karena pelakunya orang tua kandung," kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri kepada wartawan di Tasikmalaya, Senin.
Ia menuturkan, kepolisian mendapatkan laporan dari keluarga korban terkait adanya tindakan asusila yang dilakukan oleh tersangka WBK (41) terhadap anak perempuannya.
Perbuatannya itu, kata Heru, berdasarkan pengakuan korban sudah berlangsung lebih dari dua tahun, dan saat ini sudah berusia 14 tahun.
Kapolres menyampaikan, jajarannya langsung bergerak cepat melakukan penangkapan pada akhir September 2026, selanjutnya dilakukan pendalaman sampai akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
"Tersangka WBK kami tangkap saat berada di kediamannya di Kecamatan Karangnunggal. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Polres Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan dan penahanan," katanya.
Ia mengungkapkan, perbuatan ayahnya itu sudah berlangsung sejak Januari 2024 yang dilakukan saat korban sedang tertidur di rumahnya, dan kejadian itu berulang sampai Juli 2026.
Korban selama mendapatkan perlakuan itu, kata Kapolres, tidak bisa berbuat apa-apa karena ada ancaman sehingga takut tidak mau berbicara kepada orang lain maupun kerabatnya, termasuk pada ibunya.
Menurut dia, kondisi korban semakin memprihatinkan ketika ibu kandungnya meninggal dunia karena sakit pada April 2026. Meski ibu korban sudah meninggal, perbuatan ayah kandungnya tetap tidak berhenti.
"Setelah ibu kandungnya meninggal dunia, tersangka masih mengulangi perbuatannya pada Juli 2026," kata Kapolres.
Ia menyampaikan, peristiwa itu akhirnya terungkap setelah korban dibawa oleh kerabatnya untuk dirawat sepeninggalan ibunya.
Korban yang merasa aman tinggal di rumah kerabatnya itu, kemudian bercerita tentang perbuatan ayahnya sampai akhirnya sepakat untuk melaporkannya ke polisi, selanjutnya korban dilakukan pendampingan psikologisnya.
Pewarta: Feri Purnama
Editor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.