Polres Cimahi buru pemasok sabu seberat 200 gram di Bandung Barat - ANTARA News Jawa Barat
Cimahi (ANTARA) - Polres Cimahi, Jawa Barat, memburu pemasok sabu berinisial BC setelah menangkap seorang kurir berinisial AA dengan barang bukti narkotika seberat 200 gram di Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.
Kasat Narkoba Polres Cimahi Iptu Reyhan Kusuma di Cimahi, Senin, mengatakan AA ditangkap saat membawa sabu yang telah dikemas untuk diedarkan menggunakan sistem tempel.
“AA berperan sebagai kurir dan menerima barang tersebut dari seseorang berinisial BC yang masih dalam pengejaran,” katanya.
Dari penangkapan itu, polisi menyita sabu seberat 200 gram yang telah dibagi dalam paket-paket berwarna biru dan merah dan paket tersebut rencananya ditempatkan di titik tertentu agar diambil oleh pembeli.
Kasat Narkoba mengungkapkan AA mengaku telah menjalankan peran sebagai kurir sebanyak empat kali dalam kurun waktu dua bulan sehingga pengakuan tersebut menjadi bagian dari pendalaman polisi untuk menelusuri pola pengiriman narkotika.
“AA mengaku telah menjalankan peran sebagai kurir sebanyak empat kali dalam kurun waktu dua bulan,” ujar Kasat Narkoba.
Polisi kini memburu BC untuk mengungkap pemasok sabu sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran tersebut dengan identitas dan keberadaan pemasok masih didalami penyidik.
Atas dugaan peredaran narkotika tersebut, tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun, pasal yang dikenakan dan ancaman pidana terhadap AA perlu dipastikan berdasarkan konstruksi perkara dari penyidik.
Dalam pemaparan hasil Operasi Antik Lodaya 2026, Kapolres Cimahi menyebut sejumlah pasal dalam UU Narkotika yang diterapkan kepada para tersangka memiliki ancaman pidana maksimal 20 tahun untuk perkara sabu, dengan ancaman minimal enam tahun sesuai ketentuan yang disampaikan kepolisian.
Pewarta: Ilham Nugraha
Editor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.