......Prinsip dasarnya, kami tidak akan menerima data di luar usulan kepala daerah......

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyiapkan Bantuan Presiden (Banpres) berupa hibah tunai sebesar Rp3 juta bagi setiap usaha mikro terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman, dikutip dari siaran pers di Jakarta, Jumat, mengatakan bantuan tersebut akan disalurkan secara bertahap pada 2026 dan 2027 sebagai bagian dari program rehabilitasi usaha untuk mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat di wilayah terdampak bencana.

Ia mengatakan Banpres rehabilitasi usaha mikro tersebut disalurkan langsung melalui rekening penerima dengan total anggaran sekitar Rp600 miliar pada 2026 dan jumlah yang sama pada 2027.

Program tersebut ditargetkan menjangkau lebih dari 400 ribu pelaku usaha mikro terdampak bencana yang belum atau tidak sedang mengakses kredit perbankan, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Maman mengatakan bantuan tersebut diprioritaskan bagi usaha mikro yang belum terjangkau pembiayaan perbankan agar dapat kembali menjalankan kegiatan usahanya.

Sementara itu, pelaku usaha yang sedang mengakses KUR terdampak bencana akan ditangani melalui skema lain, termasuk keringanan suku bunga sebesar 0 persen pada 2026 dan 3 persen pada 2027 serta restrukturisasi berupa perpanjangan jangka waktu kredit.

Namun, pelaku usaha yang sebelumnya pernah memperoleh KUR dan telah menyelesaikan kewajibannya tetap dapat menerima Banpres sepanjang memenuhi persyaratan program.

Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, Kementerian UMKM menerapkan mekanisme pendataan dan verifikasi secara berlapis. Data calon penerima harus terlebih dahulu diusulkan dan disetujui oleh pemerintah daerah melalui bupati atau wali kota.

Selanjutnya, data tersebut akan diverifikasi melalui sistem SAPA UMKM yang terintegrasi dengan sejumlah basis data pemerintah, antara lain Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Sistem Informasi Kredit Program (SIKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Online Single Submission (OSS), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Prinsip dasarnya, kami tidak akan menerima data di luar usulan kepala daerah. Bagi UMKM yang sedang mengakses KUR, secara sistem akan terpisah karena mereka sudah ditangani melalui program restrukturisasi bunga nol persen dan lainnya," kata Maman.

Ia meminta pemerintah daerah memperkuat koordinasi dan memastikan data calon penerima sesuai dengan kondisi pelaku usaha yang terdampak bencana agar bantuan dapat segera disalurkan dan digunakan untuk memulihkan kegiatan ekonomi masyarakat.

Baca juga: Kementerian UMKM siapkan 500 UMKM dapat pembinaan lewat inkubasi

Baca juga: Kementerian UMKM optimalkan lembaga inkubator pendampingan UMKM

Pewarta: Shofi Ayudiana
Uploader : Ariyadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.