Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Jawa Barat, segera memverifikasi data 1.066 aparatur sipil negara (ASN) yang terindikasi bermain judi daring karena data tersebut belum memastikan seluruhnya merupakan pegawai Pemkab Bandung.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bandung Teguh Purwayadi mengatakan data itu masih berdasarkan domisili masyarakat di Kabupaten Bandung sehingga perlu dicocokkan dengan data kepegawaian.

"Belum tentu sejumlah 1.066 ini semuanya ASN Kabupaten Bandung," kata Teguh di Kabupaten Bandung, Sabtu.

Teguh mengatakan pencocokan data akan dilakukan bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setelah data berdasarkan nama dan alamat tersedia.

"Nanti ketika ada hasil by name by address-nya, kita akan desk-kan dengan BKPSDM, apakah betul ASN ini bekerja di Kabupaten Bandung atau mereka ini berdomisili di Kabupaten Bandung tapi bekerja di luar Kabupaten Bandung," ujarnya.

Menurut dia, data yang dimiliki menunjukkan adanya peningkatan jumlah ASN yang terindikasi bermain judi daring, dari sekitar 600 orang pada 2020 menjadi 1.000 lebih pada 2025.

Temuan tersebut telah menjadi perhatian Bupati Bandung yang meminta Diskominfo bersama BKPSDM segera menindaklanjutinya untuk mengetahui status dan identitas pegawai yang masuk dalam data tersebut.

Teguh mengatakan apabila hasil verifikasi membuktikan adanya ASN Pemkab Bandung yang melakukan pelanggaran, penanganannya akan mengacu pada ketentuan kepegawaian yang berlaku.

"Nanti apakah masuk dalam kategori hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat sesuai dengan undang-undang tersebut," katanya.
 

Pewarta: Ilham Nugraha
Editor : Zaenal Abidin

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.