Pemkab Bantul perpanjang status siaga darurat kekeringan

Senin, 12 Oktober 2026 18:50 WIB

Image Print

Arsip Foto-Personel BPBD Bantul saat melakukan dropping air bersih di Kalurahan Selopamioro, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (27/8/2026). (ANTARA/HO-BPBD Bantul)

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperpanjang masa berlaku status siaga darurat kekeringan hingga 31 Desember 2026 sebagai langkah mitigasi bencana kekeringan.

Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bantul Ribut Bimo Haryo Tejo, di Bantul, Senin, mengatakan perpanjangan status tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Bantul Nomor 434 Tahun 2026 tentang Perpanjangan Status Siaga Darurat Kekeringan.

"Keputusan bupati menjadi dasar untuk melanjutkan langkah penanganan kekeringan hingga akhir tahun," katanya.

Dia mengatakan perpanjangan tersebut dilakukan setelah masa berlaku status siaga darurat kekeringan sebelumnya berakhir pada 25 September 2026.

"Kini diperpanjang hingga 31 Desember 2026. SK perpanjangan sudah ditandatangani oleh Pak Bupati," ujarnya.

Menurut Ribut, perpanjangan status siaga darurat tersebut merupakan bagian dari upaya mitigasi bencana, sekaligus menjadi dasar untuk mengusulkan Belanja Tidak Terduga (BTT) apabila anggaran penanganan kekeringan yang tersedia tidak mencukupi.

"Contohnya dimanfaatkan untuk melakukan distribusi air bersih kepada masyarakat terdampak," katanya.

Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bantul Jumakir menyambut baik keputusan perpanjangan status siaga darurat kekeringan tersebut karena dapat mendukung keberlanjutan penanganan dampak kekeringan, terutama bagi warga yang kesulitan mendapatkan pasokan air bersih.

"BPBD Bantul dapat kembali mengajukan anggaran BTT apabila dana untuk distribusi air bersih habis. Kebutuhan air bersih masyarakat yang terdampak kekeringan tetap bisa diupayakan," ujarnya.

Pewarta : Agung Dwi Prakoso
Editor: Sutarmi
COPYRIGHT © ANTARA 2026