Pemkab Batang matangkan aturan Pilkades Serentak
Pemkab Batang matangkan aturan Pilkades Serentak
Sabtu, 12 September 2026 16:28 WIB
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Batang Handy Hakim . (ANTARA/Kutnadi)
Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mematangkan aturan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak 2027 yang akan diikuti oleh 204 desa untuk mencegah terjadinya potensi masalah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Batang Handy Hakim di Batang, Sabtu, mengatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan efisiensi pengawasan sekaligus meminimalisasi potensi gangguan keamanan termasuk praktik spekulan politik (botoh).
"Kami menilai pelaksanaan yang terintegrasi ini akan memudahkan sinergi pengamanan antar-instansi. Kami berharap jika digelar serentak maka proses pengamanan, pemantauan, hingga persiapan teknis di lapangan bisa jauh lebih terkontrol dan terkoordinasi," katanya.
Ia mengatakan skema pilkades serentak ini turut diproyeksikan sebagai langkah antisipasi guna membatasi ruang gerak pihak-pihak tak bertanggung jawab yang kerap memanfaatkan sebagai ajang taruhan.
Guna memberikan kepastian hukum pada pelaksanaan Pilkades 2027, kata dia, pemerintah daerah bersama DPRD setempat sedang menggodok rancangan Perubahan Peraturan Daerah tentang Pilkades melalui inisiatif Komisi I.
"Langkah penyelarasan ini merujuk pada regulasi terbaru, yakni UU Nomor 3 Tahun 2024 dan PP Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun untuk maksimal dua periode, serta kejelasan aturan terkait calon tunggal," katanya.
Menurut dia, pemilihan jadwal pemilihan kepala desa yang akan digelar September 2027 juga didasarkan atas perhitungan matang untuk menjembatani masa akhir jabatan kepala desa yang bervariasi.
"Hal ini sekaligus memberikan tenggat waktu yang aman apabila muncul sengketa hasil pemilihan kepala desa di kemudian hari," katanya.
Meski demikian, dia mengatakan terdapat beberapa desa yang masa jabatannya belum berakhir pada tenggat September 2027 yang nantinya akan dijadwalkan pada gelombang berikutnya setelah proses pemetaan rampung.
"Selain persiapan Pilkades Serentak, kami juga sedang menyusun peraturan bupati terkait tata cara pengisian perangkat desa yang kini telah memasuki tahap penelaahan oleh pimpinan daerah," katanya.
Pewarta: Kutnadi
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.