Kabupaten Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyiapkan payung hukum untuk memperkuat perlindungan, pengakuan hak tradisional, serta pemberdayaan masyarakat hukum adat di daerah itu.

Bupati Bogor Rudy Susmanto saat rapat paripurna DPRD Kabupaten Bogor di Cibinong, Jumat, mengatakan aturan tersebut disiapkan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang merupakan inisiatif DPRD.

"Keberadaan masyarakat hukum adat di Kabupaten Bogor memiliki peran yang sangat penting. Merekalah yang konsisten menjaga warisan tradisi leluhur, sekaligus menjadi benteng terdepan dalam merawat kelestarian lingkungan dan alam kita secara turun-temurun," kata Rudy.

Ia mengatakan, keberadaan masyarakat hukum adat memerlukan kepastian hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta kondisi yang ada di lapangan.

Menurut dia, raperda tersebut tidak hanya bertujuan memberikan pengakuan terhadap keberadaan dan hak-hak tradisional masyarakat adat, tetapi juga mendorong peningkatan kemandirian dan kesejahteraan mereka.

Regulasi itu juga diarahkan untuk memperkuat kemampuan masyarakat adat dalam mengelola potensi sumber daya alam secara berkelanjutan tanpa menghilangkan nilai-nilai budaya lokal.

Rudy menyatakan Pemerintah Kabupaten Bogor mendukung pembahasan raperda tersebut bersama DPRD agar aturan yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat.

"Nanti akan dilakukan pembahasan-pembahasan lebih lanjut antara Pemerintah Kabupaten Bogor bersama dengan DPRD Kabupaten Bogor untuk merumuskan bersama-sama," ujarnya.

Ia menjelaskan substansi raperda masih akan dibahas dan disempurnakan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat merupakan satu dari tiga raperda prakarsa DPRD Kabupaten Bogor yang disampaikan dalam rapat paripurna tersebut.

Dua raperda lainnya yakni Raperda Pembangunan Ketahanan Keluarga dan Raperda Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.

Rudy mengatakan pemerintah daerah mendukung ketiga raperda tersebut sebagai upaya memperkuat pelayanan publik dan perlindungan masyarakat.

DPRD Kabupaten Bogor selanjutnya akan membentuk panitia khusus untuk membahas ketiga raperda tersebut bersama pemerintah daerah sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Pewarta: M Fikri Setiawan
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.