Gresik (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gresik memberikan diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta menghapus denda tunggakan pajak daerah untuk meringankan beban masyarakat serta mendorong kepatuhan membayar pajak.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus momentum memperkuat kesadaran membayar pajak daerah.

“Momentum kemerdekaan ini kami manfaatkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Kami berharap keringanan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya,” ujarnya usai peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Gresik, Senin.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah setempat memberikan diskon 20 persen PBB-P2 untuk ketetapan pajak Rp0 hingga Rp1 juta dan berlaku sejak 17 Agustus hingga 17 September 2026.

Selain itu, diskon 50 persen BPHTB diberikan untuk perolehan hak karena waris serta hibah dari orang tua kepada anak. Keringanan tersebut berlaku 17 Agustus hingga 16 Oktober 2026.

"Masyarakat juga mendapatkan pembebasan sanksi administratif berupa denda atas tunggakan seluruh pajak daerah dan berlaku pada periode yang sama," katanya. 

Yani menambahkan pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Gresik.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, membayar pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk gotong royong untuk membangun Gresik,” katanya.

Pemkab Gresik mengajak masyarakat memanfaatkan keringanan tersebut selama periode yang ditetapkan dan tidak menunda pembayaran kewajiban pajaknya.

Pewarta: Alimun Khakim
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.