Pemkot Tanjungpinang: Waspadai penipuan catut juru pungut retribusi sampah

Sabtu, 8 Agustus 2026 08:17 WIB

Image Print

Kepala DLH Kota Tanjungpinang Ahmad Yani. ANTARA/Ogen

Tanjungpinang (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau mengimbau warga agar mewaspadai modus penipuan mencatut nama juru pungut retribusi persampahan melalui WhatsApp yang menawarkan pembayaran retribusi persampahan dan meminta transfer ke rekening bank.

Kepala DLH Kota Tanjungpinang Ahmad Yani mengatakan modus tersebut dilakukan dengan cara menghubungi korban melalui WhatsApp dan mengaku sebagai pihak DLH atau juru pungut kebersihan sampah. Pelaku kemudian menanyakan status langganan persampahan korban, lalu menawarkan pembayaran retribusi dengan pilihan enam bulan hingga satu tahun.

"Korban juga diminta mengirimkan bukti transfer dengan alasan untuk proses klaim pembayaran. Dalam aksinya, pelaku mencantumkan rekening Bank BCA nomor 1921368491 sebagai tujuan transfer," kata Yani di Tanjungpinang, Jumat.

Ia memastikan pola penagihan melalui WhatsApp maupun permintaan transfer ke rekening tertentu bukan mekanisme resmi pemungutan retribusi persampahan. Warga diminta segera melapor jika mengalami pola penagihan seperti ini.

Yani menjelaskan juru pungut retribusi persampahan memiliki prosedur yang jelas saat menjalankan tugas. Mereka menggunakan seragam Pemkot Tanjungpinang dan dilengkapi tanda pengenal saat melakukan penagihan di lapangan.

"Juru pungut tidak pernah melakukan penagihan melalui WhatsApp atau telepon. Mereka datang langsung menggunakan seragam dan nametag saat bertugas," ujarnya.

Yani juga menyampaikan pembayaran retribusi persampahan pada umumnya dilakukan setiap bulan. Rumah maupun tempat usaha seperti toko melakukan pembayaran kepada juru pungut yang datang langsung melakukan penagihan.

Karena itu, ia mengingatkan masyarakat agar berhati-hati apabila ada pihak yang menawarkan pembayaran retribusi selama enam bulan atau satu tahun melalui komunikasi pribadi, terlebih jika meminta transfer ke rekening tertentu.

Menurut dia apabila masyarakat memilih melakukan pembayaran melalui transfer, transaksi hanya dilakukan melalui rekening kas daerah. Pembayaran tidak diarahkan ke rekening pribadi maupun rekening bank umum lainnya.

"Kalau melalui transfer, hanya ke kas daerah melalui Bank BRK Syariah. Bukti transfer juga harus ditunjukkan langsung kepada juru pungut," jelasnya.

Saat ini, lanjut Yani, jumlah juru pungut retribusi persampahan DLH Tanjungpinang sebanyak 13 orang. Seluruhnya wajib mengenakan seragam dan tanda pengenal saat bertugas.

Ia turut mengimbau warga tidak melayani pesan WhatsApp maupun telepon dari pihak yang mengaku sebagai juru pungut retribusi persampahan dan meminta pembayaran melalui transfer.

Pewarta : Ogen
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.