Banjarbaru (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan meluncurkan inovasi Sistem Informasi dan Aspirasi Masyarakat (SINAR) untuk mempercepat koordinasi layanan kesejahteraan bagi masyarakat melalui pengelolaan aspirasi, integrasi data, pemantauan pengajuan, serta fasilitasi layanan bidang organisasi kesejahteraan rakyat (Biro Kesra).

“Saya mengapresiasi inovasi SINAR yang digagas Kepala Biro Kesra sebagai proyek perubahan dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) II Angkatan XXVIII Tahun 2026,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Muhammad Syarifuddin dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Pengaduan SP4N-LAPOR! Tahun 2026 di Banjarbaru, Kamis.

Kepala Biro Kesra Setdaprov Kalsel Fahrurazi mengatakan SINAR telah diselesaikan pada tahap jangka pendek dan selanjutnya akan diimplementasikan setelah memiliki payung hukum berupa peraturan gubernur (pergub) yang saat ini telah disiapkan dalam bentuk draf.

Baca juga: UMKM Riana Sinar Jaya raih prestasi WMP tingkat provinsi

“Untuk jangka menengah, aplikasi nanti akan diimplementasikan, tetapi harus dinaungi oleh sebuah peraturan. Tentu kami sudah berupaya membuat draf Peraturan Gubernur tentang Sistem Informasi dan Aspirasi Rakyat (SINAR),” kata Fahrurazi.

Ia menjelaskan, SINAR dirancang untuk mengintegrasikan data secara internal pada tiga bagian di lingkungan Kesra, yakni Bagian Bina Mental Spiritual, Bagian Kesra Pelayanan Dasar, dan Bagian Kesra Non-Pelayanan Dasar, serta terhubung dengan seluruh bagian Kesra kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan.

Selain itu, kata dia, SINAR akan dikoneksikan dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan untuk mendukung integrasi data kegiatan keagamaan dan haji, termasuk data jemaah yang berangkat, sedangkan layanan terkait Baznas dan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) juga dirancang terhubung melalui dashboard aplikasi tersebut.

Dia menuturkan, dukungan terhadap pengembangan SINAR telah disampaikan Kepala Bagian Kesra kabupaten/kota se-Kalsel, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalsel, serta pihak terkait lainnya yang nantinya terhubung dalam sistem tersebut.

Selain itu, SINAR juga akan membuat proses pengajuan proposal kepada bagian Kesra dapat dipantau secara lebih jelas, mulai dari waktu masuk, proses, verifikasi, hingga tindak lanjut dan disposisi, sehingga perkembangan setiap pengajuan dapat diketahui tanpa harus dilakukan secara berulang.

“Jadi, masuknya kapan, kemudian prosesnya, verifikasinya kapan, terpantau semua. Ya, sampai nanti apakah sudah ditindaklanjuti, disposisinya sampai di mana, terpantau semua,” ujarnya.

Ia berharap penerapan SINAR dapat mengurangi kebutuhan masyarakat untuk datang berulang kali dalam mengurus pengajuan karena perkembangan proses dapat dipantau melalui sistem, meskipun dokumen fisik tetap diperlukan apabila dibutuhkan untuk pemeriksaan.

Pewarta: Tumpal Andani Aritonang
Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.