Pemprov Kepri edukasi warga Natuna bayar pajak kendaraan

Minggu, 23 Agustus 2026 13:10 WIB

Image Print

Tim PPD Natuna saat menghitung tunggakan dan pemotongan PKB kendaraan yang terpakir di area Kantor Lurah Ranai Darat pada Ahad (23/8/2026). ANTARA/Muhamad Nurman

Natuna (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) meningkatkan kesadaran warga Kabupaten Natuna membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui sosialisasi dan edukasi ke rumah-rumah serta pada momen tertentu.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Kabupaten Natuna Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepri, Alpiuzzamari dikonfirmasi di Natuna, Ahad, mengatakan sosialisasi pajak kendaraan terbaru dilakukan dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-19 Kelurahan Ranai Darat, Ahad pagi di Kantor Lurah Ranai Darat Kecamatan Bunguran Timur.

Sosialisasi, kata dia, mencakup program pemutihan denda dan sanksi administrasi PKB pada 2026 dan manfaat membayar pajak. Program pemutihan, kata dia, berlangsung mulai 10 Agustus hingga 30 September 2026.

Pada program itu, pemerintah membebaskan sanksi administrasi PKB, pengurangan pokok selain tahun berjalan 50 persen, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB-II) dan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Dalam kegiatan tersebut, Tim PPD Natuna juga memasang lembar informasi pada setiap sepeda motor yang terparkir di area kegiatan. Lembar tersebut memuat rincian tunggakan pajak, besaran potongan atau diskon, serta jumlah pajak yang harus dibayarkan setelah mendapatkan potongan.

Ia menjelaskan pemasangan lembar informasi juga telah dan akan dilakukan di setiap kantor dinas di wilayah Kabupaten Natuna.

“Pada hari ini kami melakukan sosialisasi di Ranai Darat bersamaan dengan peringatan ulang tahun Kelurahan Ranai Darat. Dalam acara tersebut, Samsat juga turut memberikan dukungan berupa lima helm sebagai hadiah dan 10 kupon program pembayaran pajak,” kata Alpiuzzamari.

Informasi tunggakan dan pemotongan PKB kendaraan di motor yang terpakir di area Kantor Lurah Ranai Darat pada Ahad (23/8/2026). ANTARA/Muhamad Nurman

Ia menjelaskan wajib pajak bisa membayar tagihan melalui e-Samsat atau ke loket di Kantor PPD atau Samsat Natuna. Pembayaran melalui e-Samsat, kata dia, akan mendapatkan potongan sebesar 5 persen, sedangkan pembayaran langsung di loket Samsat memperoleh potongan sebesar 3 persen.

Sementara itu, lanjut dia, khusus kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi Kepri, akan diberikan potongan pokok PKB sebesar 50 persen untuk masa pajak 2026.

"Mari manfaatkan program ini sebelum masa pemutihan berakhir 30 September ini," katanya.

Sementara itu, Warga Natuna Lina mengapresiasi langkah UPT PPD Natuna karena melalui sosialisasi itu dirinya lebih paham tentang PKB.

"Saya juga baru tahu kalau ada tunggakan pajak, informasi itu saya dapat dari informasi di kertas yang digantung," katanya.

Pewarta : Muhamad Nurman
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.