Nabire (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua Tengah membentuk Satuan Tugas Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Karhutla) untuk mengoordinasikan penanganan kebakaran di delapan kabupaten di wilayah tersebut.

Juru Bicara Gubernur Papua Tengah Emanuel You di Nabire, Sabtu, mengatakan pembentukan Satgas Karhutla ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 100.3.1.144 Tahun 2026 dengan Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa sebagai ketua.

“Gubernur akan memimpin zoom meeting pada hari Minggu (23/8), dengan ketua-ketua satgas delapan kabupaten. Ketua-ketua satgas delapan kabupaten adalah bupati,” katanya.

Ia mengatakan, keberadaan Satgas Karhutla untuk memastikan langkah awal yang telah dilakukan masing-masing kabupaten dalam menangani karhutla sekaligus mengidentifikasi kondisi dan kebutuhan penanganan di setiap wilayah.

Menurutnya, setiap kabupaten harus mempunyai data perkembangan kebakaran dan langkah tanggap darurat yang telah dilakukan kepada satgas provinsi melalui mekanisme koordinasi tersebut.

Data dari masing-masing kabupaten juga diperlukan untuk mengetahui tingkat eskalasi kebakaran sehingga kebutuhan penanganan dapat disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

Ia mengatakan pembentukan Satgas Karhutla dilakukan setelah Pemprov Papua Tengah menggelar rapat darurat menyikapi peningkatan kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah.

Ia juga mengajak masyarakat turut mencegah kebakaran dengan tidak melakukan aktivitas pembakaran yang dapat merusak hutan dan lahan sebagai sumber kehidupan masyarakat.

“Kalau kita merasa hutan dan lahan itu sebagai noken kehidupan, maka kewajiban kita harus jaga dia, harus lestarikan dia. Tidak boleh lagi melakukan aksi-aksi pembakaran,” ujarnya.

Seperti diketahui, BMKG Nabire mencatat sebanyak 653 titik panas terdeteksi di Papua Tengah. Sedangkan Kabupaten Nabire menjadi wilayah dengan jumlah terbanyak, yakni 321 titik.

Kabupaten Puncak berada di urutan berikutnya dengan 100 titik, disusul Dogiyai 97 titik dan Paniai 59 titik.
 

Pewarta: Ali Nur Ichsan
Editor : Evarianus Supar

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.