Pendapatan APBD Perubahan Bangka Tengah 2026 diproyeksi Rp815 miliar - ANTARA News Bangka Belitung
Koba, Babel, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memproyeksikan pendapatan daerah dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp815 miliar, dengan belanja daerah direncanakan mencapai Rp870,5 miliar.
Wakil Bupati Bangka Tengah Efrianda di Koba, Jumat, mengatakan perubahan APBD 2026 disusun untuk menyesuaikan perkembangan kondisi daerah yang tidak sesuai dengan asumsi dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) sebelumnya, termasuk perubahan target pendapatan daerah.
"Beberapa kebijakan yang menjadi dasar dalam melakukan perubahan APBD ini di antaranya perubahan kebijakan pendapatan daerah, yaitu rasionalisasi pendapatan asli daerah dan penyesuaian alokasi dana transfer pemerintah pusat," katanya.
Ia mengatakan penyesuaian dana transfer pemerintah pusat tersebut meliputi dana bagi hasil (DBH) dan dana alokasi khusus (DAK), serta pendapatan bagi hasil dan bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Selain pendapatan, perubahan APBD juga dilakukan terhadap kebijakan belanja daerah dengan menyesuaikan hasil evaluasi pelaksanaan APBD 2026 hingga Semester I serta menyinkronkan kebijakan belanja daerah dengan kebijakan pemerintah pusat.
"Dalam perubahan struktur pembiayaan juga dilakukan penyesuaian terhadap SiLPA tahun anggaran 2025 dalam rangka menutup defisit APBD tahun anggaran berjalan," ujarnya.
Efrianda menyebutkan pembiayaan perubahan APBD 2026 dianggarkan sebesar Rp27,6 miliar yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun 2025 yang telah diaudit.
Dengan proyeksi pendapatan Rp815 miliar dan belanja Rp870,5 miliar, terdapat defisit sebesar Rp55,4 miliar. Sementara pembiayaan neto yang tersedia sebesar Rp27,6 miliar sehingga masih terdapat kekurangan pembiayaan Rp27,8 miliar.
"Kekurangan tersebut akan kita tutup dengan menambah sumber pendapatan dan melakukan rasionalisasi belanja sesuai skala prioritas," jelasnya.
Ketua DPRD Bangka Tengah Batianus mengatakan penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD dilakukan karena terdapat perbedaan asumsi dengan kebijakan umum anggaran yang telah disepakati sebelumnya maupun ada usulan penambahan program dan kegiatan untuk mencapai sasaran pembangunan daerah.
"Rancangan kebijakan umum APBD perubahan ini disusun karena telah terjadi perbedaan asumsi dengan kebijakan umum anggaran yang telah disepakati sebelumnya atau terjadi usulan penambahan program dan kegiatan guna mencapai sasaran program dan kegiatan," ujarnya.
Pewarta: Ahmadi
Editor : Feny Aprianti
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.