Penemuan Ratusan Senpi di Sekolah Masalah Serius, Komisi X DPR Desak Pengetatan Pengawasan
AKURAT.CO Penemuan ratusan senpi di sebuah sekolah swasta di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, menuai kekhawatiran banyak pihak. Kasus tersebut merupakan permasalahan yang sangat serius dan harus diselesaikan secara tuntas dan profesional oleh penegak hukum.
"Kami memandang temuan berbagai barang, baik yang diduga berupa senjata api, maupun barang lain di lingkungan salah satu di Jakarta Selatan merupakan persoalan yang sangat serius dan harus diusut secara menyeluruh, profesional, serta transparan oleh aparat penegak hukum," kata Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026).
Dia menekankan, seluruh pihak juga harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu hasil penyelidikan, agar status setiap barang yang ditemukan maupun pihak yang bertanggung jawab atas barang-barang tersebut, dapat dipastikan berdasarkan fakta dan alat bukti.
Baca Juga: Amankan Demo Buruh di DPR, Kapolda Metro Jaya Larang Anggotanya Bawa Senpi
"Karena itu, keselamatan peserta didik serta terjaganya lingkungan sekolah sebagai ruang belajar yang aman harus menjadi prioritas utama," ujarnya.
Komisi X DPR mendorong Kementerian untuk dapat berkoordinasi secara intens dengan kepolisian untuk memastikan segala proses pembelajaran di sekolah tidak terganggu. Selain itu, diharapkan dapat menjadi evaluasi terhadap tata kelola aset, pengawasan serta sistem keamanan di satuan pendidikan.
Baca Juga: Pria Todong Senpi di Cinere Depok Diamankan Polisi
Hetifa mendorong agar kasus ini dapat menjadi dugaan peristiwa yang bersifat spesifik. Namun, jangan digeneralisasi sebagai gambaran kondisi sekolah maupun dunia pendidikan Indonesia secara keseluruhan.
"Justru, peristiwa ini harus menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola, pengawasan, dan sistem keamanan di lingkungan satuan pendidikan, sehingga sekolah tetap menjadi ruang yang aman, nyaman, dan sepenuhnya berorientasi pada tumbuh kembang serta perlindungan bagi peserta didik," jelasnya.
Meski demikian, pihaknya belum menerima penjelasan resmi dari baik dari aparat penegak hukum maupun kementerian mengenai perkembangan kasus ini.