Jakarta (ANTARA) - Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho mengusulkan agar mekanisme perampasan aset bisa ditempatkan sebagai rezim hukum tersendiri.

Ia mengatakan penempatan sistem Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) sebagai rezim hukum tersendiri bertujuan supaya adanya prosedur, standar pembuktian, dan batas kewenangan yang jelas.

"Kejelasan posisi tersebut dibutuhkan agar aparat maupun masyarakat mengetahui hukum acara, standar bukti, dan mekanisme keberatan yang harus digunakan," kata Hardjuno dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Selama ini, kata dia, mekanisme NCB masih diperdebatkan apakah termasuk wilayah hukum pidana, perdata, atau administrasi.

Dengan demikian, Hardjuno mengingatkan pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset tidak boleh hanya mengejar kecepatan negara mengambil kembali aset hasil tindak pidana.

Sebab, menurutnya, regulasi itu juga harus memastikan kewenangan negara memiliki batas yang tegas, dapat diuji melalui pengadilan, dan tidak mengabaikan hak konstitusional pemilik aset.

“RUU ini jangan hanya mengejar efektivitas. Kalau kepastian hukumnya lemah, regulasi justru bisa memunculkan persoalan baru,” tutur dia.

Meski begitu, ia mengingatkan kepastian hukum tidak cukup hanya ditandai oleh keberadaan undang-undang. Setiap keputusan negara untuk membekukan atau merampas aset harus mempunyai dasar dan ukuran yang jelas serta dapat diuji keabsahannya di pengadilan.

Selain itu, dia menambahkan, pemilik aset harus memperoleh kesempatan membuktikan bahwa kekayaannya berasal dari sumber yang sah.

Adapun rekomendasi perampasan aset menjadi rezim tersendiri juga menjadi bahan penelitian Hardjuno dalam disertasinya mengenai reformasi hukum perampasan aset tanpa tuntutan pidana.

Dalam penelitiannya, ia mengkaji penerapan asas presumptio Iustae causa atau praduga keabsahan, yang memungkinkan keputusan administratif negara tetap berlaku selama belum dibatalkan pengadilan sehingga aset yang diduga berasal dari kejahatan tidak lebih dahulu dipindahkan atau disembunyikan.

"Namun, pemilik aset tetap dijamin haknya untuk menggugat keputusan itu," ungkap Hardjuno.

Dia pun membandingkan penerapan perampasan aset di Amerika Serikat, Singapura, Thailand, dan sejumlah negara lain.

Praktik luar negeri tersebut tidak disalin secara mentah, tetapi digunakan sebagai bahan untuk merumuskan model yang sesuai dengan konstitusi, sistem peradilan, dan karakter hukum Indonesia.

Disertasi Hardjuno dengan judul Prinsip Kepastian Hukum pada Akselerasi Reformasi Hukum terhadap Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture) telah diuji dalam sidang tertutup pada Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (14/7).

Relevansi disertasi Hardjuno belakangan semakin menguat setelah Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Martin Manurung, Sabtu (11/7), menegaskan RUU Perampasan Aset tetap berada dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dengan nomor urut enam sebagai usulan DPR RI.

Komisi III DPR RI masih menyusun norma RUU tersebut dengan melibatkan pakar, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan praktisi hukum.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.