Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui KBRI Seoul terus memantau perkembangan kasus orang hilang dan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di Kota Jeju, Korea Selatan.

Kasus tersebut turut menjadi perhatian setelah muncul informasi di media sosial yang menyebut adanya dugaan TPPO yang melibatkan sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI).

KBRI Seoul mengatakan informasi mengenai dugaan keterlibatan WNI tersebut masih terus dikonfirmasi kepada otoritas setempat. Hingga saat ini, belum terdapat informasi resmi yang memastikan adanya WNI yang menjadi korban dalam kasus tersebut.

Dugaan TPPO itu mencuat secara terpisah melalui unggahan akun Twitter/X @kioyyx. Dalam unggahan tersebut disebutkan adanya dugaan TPPO yang melibatkan sejumlah WNI di Kota Jeju.

Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh KBRI Seoul, dugaan tersebut lebih mengarah pada kasus penipuan jasa pengurusan visa yang dilakukan oleh sindikat broker. Kasus tersebut telah dilaporkan sejak Juni 2026, tetapi kini muncul dalam pemberitaan sebagai dugaan TPPO.

Untuk memastikan informasi tersebut, KBRI Seoul telah melakukan koordinasi intensif dengan Kepolisian Jeju dan Kementerian Luar Negeri Republik Korea. Koordinasi dilakukan untuk memperoleh informasi resmi mengenai perkembangan kasus sekaligus memastikan apakah terdapat WNI yang terlibat sebagai korban.

“Hingga saat ini, belum terdapat informasi resmi dari otoritas terkait sebab kasus masih dalam proses peninjauan ulang,” kata Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu Heni Hamidah dalam penyataan tertulis, Senin (31/8/2026).

Kasus ini berawal dari pemberitaan mengenai penemuan jenazah seorang perempuan WN Korea Selatan berusia 37 tahun pada 24 Agustus 2026. Perempuan tersebut sebelumnya telah dilaporkan hilang sejak Mei 2026.

Berdasarkan informasi yang diperoleh KBRI Seoul, terdapat dugaan penghilangan bukti dan penutupan sepihak penyelidikan kasus yang dilakukan oleh oknum polisi setempat. Kepolisian Jeju kini tengah meninjau ulang dugaan tindakan serupa yang disebut terjadi dalam 289 kasus lainnya.

Di tengah proses peninjauan tersebut, KBRI Seoul terus berkoordinasi dengan otoritas Korea Selatan untuk mendapatkan kejelasan mengenai kedua kasus tersebut, termasuk memastikan kebenaran informasi mengenai dugaan keterlibatan WNI.

Kemlu menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus melalui koordinasi dengan otoritas terkait dan menyampaikan informasi terbaru pada kesempatan pertama.