Penyesuaian Bunga Mekaar 8% Tak Langsung Menekan Pembiayaan Fintech, Ini Sebabnya
ILUSTRASI. OJK menilai penyesuaian suku bunga Mekaar diperkirakan tidak secara langsung menekan permintaan pembiayaan produktif fintech.(KONTAN/Muradi)
Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyesuaikan atau menurunkan suku bunga pinjaman ultra mikro, meliputi Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) yang dikelola PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menjadi 8%. Kebijakan itu mulai berlaku pada September 2026.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penyesuaian suku bunga Mekaar diperkirakan tidak secara langsung menekan permintaan pembiayaan produktif fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan hal itu karena keduanya memiliki perbedaan segmen dan model layanan.
Baca Juga: Ini Strategi Fintech Samir untuk Menjaga Keamanan Siber dan Data Pengguna
"Penyesuaian suku bunga Mekaar diperkirakan tidak secara langsung menekan permintaan pembiayaan produktif pindar, mengingat perbedaan segmen dan model layanan antara keduanya yang bersifat saling melengkapi," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RKD OJK, Senin (14/9).
Agusman menyebut perluasan pembiayaan produktif oleh industri fintech lending terus didorong dengan tetap memperhatikan manajemen risiko, prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, dan perlindungan konsumen.
Sementara itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai penyesuaian suku bunga program Mekaar menjadi 8% per tahun tidak secara signifikan berpengaruh pada permintaan pembiayaan produktif di industri.
Ketua Umum AFPI Entjik Djafar mengatakan salah satu alasannya adalah pinjaman ultra mikro seperti Mekaar menyasar kelompok yang cukup spesifik, yaitu perempuan dari keluarga prasejahtera yang ingin mengembangkan usaha.
"Di sisi lain, industri pindar menyasar masyarakat unbanked dan underserved yang belum terlayani lembaga keuangan konvensional secara umum," ujarnya kepada Kontan.
Baca Juga: OJK: Kenaikan BI Rate Berpotensi Mempengaruhi Pendanaan Industri Pergadaian
Selain itu, Entjik menyampaikan industri juga menyediakan beberapa pilihan klaster, seperti produktif, multiguna, dan syariah. Dia bilang terdapat juga platform yang menyediakan pembiayaan yang lebih spesifik, seperti berfokus ke sektor pertanian, pendidikan, dan pemberdayaan perempuan. Dengan demikian, konsumen dapat mengajukan pinjaman sesuai dengan preferensi dan kebutuhannya masing-masing.
Entjik menambahkan, untuk pinjaman konsumtif sendiri juga banyak dimanfaatkan oleh usaha ultra mikro yang membutuhkan akses kredit skala kecil sebagai modal harian. Beberapa faktor tersebut menjadi alasan pembiayaan produktif fintech lending tak terpengaruhi signifikan kebijakan penyesuaian bunga program Mekaar.
Mengenai kinerja, OJK menyampaikan pembiayaan produktif fintech lending mencapai Rp 35,25 triliun per Juli 2026. Nilainya tumbuh 28,88%, jika dibandingkan periode sama tahun lalu. Adapun porsinya sebesar 33,38% terhadap total outstanding industri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News