Denpasar (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Bali merampungkan penyidikan kasus pengurangan setoran pajak pertambahan nilai (PPN) yang diduga dimanipulasi seorang direktur salah satu perusahaan swasta.

“Perbuatan pelaku itu kami perkirakan menimbulkan kerugian pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp3,5 miliar,” kata Kepala DJP Bali Darmawan di Denpasar, Rabu.

Ia menjelaskan dalam kasus itu, tersangka berinisial NS yang menjadi direktur di PT CPJB yang diduga dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

"NS, telah mengkreditkan faktur pajak itu dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)," katanya.

Selain itu, kata dia, NS juga diduga menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya masih diwarnai kepalsuan yaitu dengan tidak melaporkan seluruh penyerahan atau penjualan yang berasal dari kegiatan usaha PT CPJB, dalam kurun waktu masa pajak Januari 2021 hingga Desember 2023.

"NS diduga telah melakukan Tindak Pidana Perpajakan dengan melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya," ujarnya.

NS beserta barang bukti atau dengan kategori P-22 telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Denpasar untuk ditangani lebih lanjut di persidangan.

“Proses penegakan hukum setelah tahapan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari kami sudah selesai dan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum,” katanya.

Darmawan menambahkan belajar dari kasus itu, pihaknya mengajak wajib pajak untuk melaksanakan kepatuhan perpajakan dengan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara benar sesuai ketentuan termasuk mewujudkan keadilan.

Sementara itu, DJP Bali mencatat tingkat kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan wajib pajak per Agustus 2026 sebesar 1,14 persen.

Kepatuhan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) per Agustus 2026 sebanyak 379.859 SPT, dibandingkan periode sama 2025 mencapai 375.593 SPT.

Pelaporan SPT itu terdiri dari SPT Badan sebanyak 44.254 dan Orang Pribadi sebanyak 335.605 SPT.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor : Ardi Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.