Putri Dinda Permata Sari

| 23 Juli 2026, 13:14 WIB

Perpres Ojol Ditargetkan Rampung Pekan Depan, Skema Pembagian Pendapatan Sudah Berlaku

Mensesneg, Prasetyo Hadi, memastikan pembahasan perpres ojol telah memasuki tahap akhir. Foto: Akurat.co/Putri Dinda Permata Sari

AKURAT.CO Pemerintah menargetkan peraturan presiden tentang ojek online (perpres ojol) selesai pada pekan depan.

Sebelum diterbitkan, pemerintah masih akan menggelar satu kali pertemuan dengan asosiasi pengemudi ojol untuk finalisasi substansi aturan tersebut.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan, pembahasan perpres telah memasuki tahap akhir, setelah pemerintah menerima berbagai masukan dari Koalisi Ojol Nasional.

"Yang penting perintah dari presiden mengenai pembagian tarif 92 persen dan delapan persen secara riil di lapangan sudah diterapkan," katanya, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Koalisi Ojol Nasional menyampaikan bahwa skema pembagian pendapatan 92 persen untuk mitra pengemudi dan 8 persen untuk aplikator telah mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2026.

Baca Juga: Dasco: Perpres Ojol Hampir Rampung, Tinggal Finalisasi

"Jadi, teman-teman Koalisi Ojol Nasional tadi menyampaikan bahwa per 1 Juli itu sudah diterapkan. Meskipun memang ada beberapa teman-teman aplikator yang perlu kita tertibkan kedisiplinannya," ujar Prasetyo.

Ia menambahkan, pemerintah masih akan mengadakan satu kali rapat lanjutan bersama asosiasi ojol, guna menyempurnakan materi perpres.

"Sedikit lagi mau kita sempurnakan. Karena kita masih perlu ada satu kali pertemuan lagi dengan teman-teman asosiasi ojol," kata Prasetyo.

Ia memperkirakan pertemuan finalisasi tersebut akan digelar pekan depan.

"Ya belum, nanti kita jadwalkan. Minggu depan," ucapnya.

Baca Juga: Pimpinan DPR Gelar Rapat Lintas Kementerian, Bahas Tindak Lanjut Perpres Ojol

Masukan dari asosiasi pengemudi ojol lebih banyak berkaitan dengan implementasi aturan di lapangan. Meski skema pembagian tarif sudah berjalan, masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperbaiki dan dimasukkan ke dalam perpres.

"Sudah berlaku selama ini meskipun belum ada perpresnya. Tapi masih ada beberapa realisasi di lapangan itu perlu diperbaiki, perlu disempurnakan. Itulah yang tadi disampaikan kepada kami sebagai bahan untuk penyempurnaan isi Perpresnya," jelas Prasetyo.

Saat ditanya target penyelesaian regulasi tersebut, Prasetyo memastikan pemerintah ingin segera menuntaskannya.

"Minggu depan, minggu depan. Biar segera selesai semua," pungkasnya.