Perpres Transportasi Digital Masuk Tahap Final, Driver Ojol Bakal Berstatus UMKM
Putri Dinda Permata Sari
| 10 Agustus 2026, 16:11 WIB

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, memberikan keterangan kepada wartawan usai rapat bersama pimpinan DPR, Senin (10/8/2026). - Foto: Akurat.co/Putri Dinda Permata Sari
AKURAT.CO Pemerintah memastikan status pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro dalam ekosistem transportasi digital telah disepakati.
Ketentuan tersebut akan dituangkan dalam peraturan presiden (perpres) yang saat ini memasuki tahap finalisasi.
Menurut Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, masih ada sejumlah pasal yang perlu disinkronisasi sebelum regulasi tersebut rampung.
"Kita lagi dalam tahap finalisasi akhir terkait perpres mengenai transport ekosistem di transportasi digital. Jadi, tinggal ada beberapa pasal lagi yang mau kita sinkronisasi dan finalisasi. Kayaknya sekitar dua pasal tadi," jelasnya, usai rapat bersama pimpinan DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Maman mengatakan, pemerintah akan mempercepat pembahasan aturan tersebut dalam beberapa hari ke depan. Tim eselon satu juga dijadwalkan kembali menggelar rapat untuk menyelesaikan proses finalisasi.
Baca Juga: Cara Daftar NADI JKN untuk Ojol, Nabung Iuran BPJS Kesehatan Mulai Rp7 Ribu per Hari
"Itu nanti akan kita kebut dalam waktu beberapa hari ini. Besok tim eselon satu kita juga rapat sekali lagi memfinalisasi itu. InsyaAllah mudah-mudahan dalam satu minggu ini sudah tuntas," ujarnya.
Driver Ojol Berstatus Pengusaha Mikro
Mengenai status pengemudi ojol dalam aturan tersebut, Maman memastikan pemerintah telah mencapai kesepakatan untuk menetapkan mereka sebagai pelaku usaha mikro.
"Kalau itu kan memang sudah, memang semua sudah sepakat di situ," katanya.
Ketika ditanya apakah pengemudi ojol akan ditetapkan sebagai UMKM, khususnya pengusaha mikro, Maman membenarkan hal tersebut.
"Pengusaha mikro," imbuhnya.
Kepastian serupa juga disampaikan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, ketika ditanya mengenai perkembangan finalisasi perpres tersebut. Dia mengatakan, aturan itu ditargetkan dapat segera diumumkan.
Baca Juga: Ketidakpastian Regulasi Ojol Dijawab, Dasco Bersama Pimpinan DPR RI Perkuat Penyerapan Aspirasi Jelang Finalisasi Perpres
"Sabar. Tadi sudah selesai," katanya, dalam kesempatan yang sama.
Saat ditanya apakah finalisasi dapat dilakukan sebelum peringatan HUT ke-81 RI pada 17 Agustus 2026, Prasetyo berharap target tersebut tercapai.
"Semoga bisa sebelum 17 Agustus ya. Ini masalah administrasinya kan," pungkasnya.